Paripurna DPR Resmi Restui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Selasa, 08 September 2026 | 02:59:02 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. (Foto: NET)

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan lampu hijau terhadap penjualan kapal Ki Hajar Dewantara (364) lewat cara lelang. Keputusan tersebut disahkan di dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun 2026–2027 pada Selasa (8/9/2026) bertempat di Gedung DPR, Senayan. 

Jalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama kehadiran Saan Mustopa, Sari Yuliati, serta Cucun Ahmad Syamsurijal. 

Sebelum keputusan diketok, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memaparkan hasil pembahasan tingkat komisi terlebih dahulu. Ia menjelaskan bahwa aset negara yang akan dilepas dengan taksiran harga melampaui Rp100 miliar diwajibkan mengantongi izin dari DPR.

"Sebagai pengantar, seperti yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua, pembahasan didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa apabila itu nilainya lebih dari Rp100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI," katanya. 

Ia menilai ke depan, jika undang-undang tersebut diperbarui, nilai atau batas anggaran yang diatur perlu ditingkatkan. Menurutnya, batas Rp100 miliar saat ini berpotensi membuat Komisi I DPR harus terlalu sering menggelar rapat untuk membahas hal tersebut.

"Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364. Asal pembuatan Yugoslavia. Dari galangan kapal di Split. Split sekarang masuk Kroasia di tepi Laut Adriatik. Nilainya 370... mohon izin, Yugoslavia sekarang sudah tidak ada di peta," ucapnya.

Diketahui, KRI Ki Hajar Dewantara (364) merupakan kapal perang TNI Angkatan Laut yang memiliki fungsi ganda sebagai kapal tempur sekaligus kapal latih bagi personel dan taruna TNI AL. 

KRI Ki Hajar Dewantara memiliki panjang 96,7 meter dengan lebar 11,2 meter dan draft sekitar 3,55 meter. Bobot kapal mencapai sekitar 1.850 ton. Kapal ini dirancang memiliki kemampuan jelajah yang cukup jauh sekaligus membawa personel dalam jumlah besar.

"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Laut), sebagaimana disampaikan dalam surat Bapak Presiden di awal," jelas Utut.

Usai mendengarkan pemaparan laporan tersebut, Dasco meminta persetujuan secara langsung dari seluruh peserta rapat yang hadir. 

"Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" tanya Dasco. 

"Setuju," jawab anggota sidang.

Terkini

AirAsia Kembali Beroperasi Normal Usai Erupsi Anak Krakatau

Selasa, 08 September 2026 | 04:22:32 WIB

AKRA Alokasikan Capex Rp1 Triliun Perkuat Terminal dan JIIPE

Selasa, 08 September 2026 | 04:16:31 WIB

Sistem Baru Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Berlaku

Selasa, 08 September 2026 | 04:10:02 WIB

Direksi CIMB Niaga Tambah Saham BNGA Selama Agustus 2026

Selasa, 08 September 2026 | 04:07:02 WIB