Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Kemenhaj Minta Travel Lindungi Jemaah

Senin, 07 September 2026 | 18:37:32 WIB
Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj menginstruksikan penyelenggara perjalanan umrah untuk menjamin pelayanan jemaah yang terkena dampak gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik dari erupsi Anak Krakatau, baik yang berada di Bandara Soekarno-Hatta, tertahan di Arab Saudi, maupun di wilayah negara transit.

Menurut Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo, pihak internalnya memerintahkan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk bergegas memitigasi serta memastikan jemaah tetap memperoleh akomodasi, konsumsi, transportasi, pendampingan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar sampai perjalanan dapat dilanjutkan kembali.

Instruksi ini turut dilayangkan kepada asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), guna membantu merangkul penyelenggara perjalanan yang menangani jemaah terdampak.

Puji menggarisbawahi bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama saat memutuskan jadwal keberangkatan, kepulangan, titik transit, penyesuaian jadwal, hingga pengalihan rute penerbangan jemaah.

“Jemaah kami minta tetap tenang dan terus berkomunikasi dengan travel masing-masing. PPIU harus memastikan setiap jemaah memperoleh informasi yang cepat, jelas, dan akurat mengenai status penerbangan serta penanganan yang sedang dilakukan,” ujar Puji pada Senin (7/9/2026).

Hambatan penerbangan imbas abu vulkanik Gunung Anak Krakatau sejak 6 September 2026 berpotensi berdampak pada jemaah dalam berbagai fase perjalanan. Selain agenda keberangkatan dari Indonesia, Kemenhaj turut menyebut jemaah yang sedang dalam alur kepulangan dan mereka yang tertahan di arena transit berpotensi terimbas pembatasan penerbangan.

Kemenhaj menegaskan bahwa pengunduran penerbangan tidak boleh memicu terputusnya pelayanan kepada jemaah.

“Jemaah yang terdampak penundaan tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. PPIU harus memastikan kebutuhan jemaah tetap terlayani, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pendampingan, dan kebutuhan dasar lainnya sampai perjalanan dapat dilanjutkan,” tegas Puji.

Menurut penjelasannya, PPIU wajib terus memantau keberadaan jemaah serta memberikan pendampingan dan penanganan yang layak hingga mereka sanggup meneruskan perjalanan menuju Tanah Air.

“Kami terus melakukan koordinasi untuk memastikan jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun di negara transit terpantau dengan baik. Prinsipnya, tidak boleh ada jemaah yang kehilangan pendampingan atau tidak memperoleh kepastian pelayanan,” kata Puji.

PPIU pun diimbau proaktif berkoordinasi dengan pihak maskapai, pengelola bandara, otoritas penerbangan, mitra penyedia layanan di Arab Saudi, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Langkah koordinasi ini diperlukan demi memperoleh kejelasan jadwal penerbangan maupun rute alternatif bagi jemaah terdampak.

Di level pemerintah, Kemenhaj menjalin koordinasi bersama Kementerian Perhubungan dan instansi berwenang guna memantau perkembangan situasi penerbangan serta penanganan para jemaah.

Kemenhaj turut meminta PPIU agar tidak memaksakan keberangkatan jemaah menuju Tanah Suci jika kondisi penerbangan dan arena bandar udara belum aman. Penyesuaian atau penundaan agenda perjalanan diminta dilakukan hingga terdapat kepastian jadwal terbang serta kesiapan seluruh layanan yang dibutuhkan jemaah.

“Kami meminta PPIU tidak memaksakan keberangkatan sebelum ada kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan. Keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Puji.

Petunjuk tersebut menjadikan kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan sebagai pijakan dasar bagi PPIU sebelum memberangkatkan jemaah yang jadwal perjalanannya terganggu abu vulkanik.

PPIU juga diwajibkan menyediakan saluran komunikasi atau kontak narahubung aktif yang mudah dihubungi oleh jemaah maupun pihak keluarga. Melalui saluran tersebut, jemaah dan keluarga diharapkan bisa mendapatkan kabar terkini mengenai status penerbangan, pergeseran jadwal, keberadaan jemaah, serta penanganan yang ditempuh penyelenggara.

Segala bentuk perubahan jadwal, pembatalan penerbangan, pengalihan rute, keterlambatan kepulangan, maupun situasi lain yang berdampak besar bagi jemaah diminta segera diatasi dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj.

Tanggung jawab pelayanan tetap melekat selama proses perjalanan belum dapat diteruskan. Pihak PPIU oleh sebab itu diminta menjamin jemaah tidak kehilangan pendampingan akibat perubahan teknis penerbangan.

Langkah mitigasi ini berlaku penuh terhadap jemaah yang belum berangkat dari Indonesia, sedang dalam perjalanan, tertahan di lokasi transit, maupun yang masih berada di Arab Saudi.

“Kemenhaj akan terus memantau perkembangan situasi. Dalam kondisi seperti ini, yang harus dipastikan adalah jemaah memperoleh keselamatan, kepastian informasi, pelayanan, pendampingan, dan perlindungan sampai seluruh proses perjalanan selesai dengan aman,” ujar Puji.

Terkini