Perpanjang Penempatan Dana SAL, Menkeu Purbaya Bidik Kredit 20%

Minggu, 06 September 2026 | 17:27:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa [FOTO: NET].

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan bahwa kebijakan perpanjangan masa penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun di himpunan bank milik negara (himbara) hingga kurun waktu Juli 2027 mendatang diproyeksikan bakal memacu ekspansi pertumbuhan kredit menembus angka di atas 20%.

Sewaktu menghadiri agenda Sarasehan 100 Ekonom yang dilangsungkan pada hari Kamis (3/9/2026), Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya telah mengambil keputusan untuk menempatkan dana SAL di himbara dengan durasi yang lebih lama guna memberikan kepastian serta meyakinkan pihak himbara bahwa ketersediaan likuiditas mereka berada dalam kondisi yang sangat mencukupi.

Pemberian jaminan ketersediaan likuiditas kepada kelompok bank himbara tersebut diyakini oleh Purbaya mampu menstimulasi penurunan tingkat suku bunga kredit sehingga volume penyaluran pinjaman dapat terdongkrak naik. 

Ia pun memastikan bahwa koordinasi bersama pihak Bank Indonesia (BI) kini terjalin semakin kuat guna menjamin tingginya laju pertumbuhan pasokan uang beredar di masyarakat.

"Itu cukup untuk menciptakan, kalau bertahan di situ terus ya, pertumbuhan kredit di atas 20%," ujarnya di Hotel Kempinski, Jakarta, dikutip Minggu (6/9/2026).

Sebagai catatan penting, langkah penempatan dana sebesar Rp200 triliun yang bersumber dari pos anggaran SAL pada himbara ini sejatinya telah mulai dieksekusi sejak bulan September 2025 lalu. 

Alokasi dana Rp200 triliun tersebut tercatat telah mengalami beberapa kali perpanjangan masa penempatan—mulai dari periode September 2025 hingga Maret 2026, kemudian dilanjutkan sampai September 2026, Desember 2026, dan kini diperpanjang kembali hingga batas Juli 2027.

Purbaya memperkirakan total akumulasi dana Saldo Anggaran Lebih yang saat ini parkir di lingkungan himbara mencapai kisaran angka Rp350 triliun. Di luar alokasi dana Rp200 triliun yang dipertahankan hingga Juli tahun depan, Kementerian Negara Urusan Keuangan juga menempatkan dana senilai Rp100 triliun sampai dengan Desember 2026, sementara sisa saldo sisanya bersifat on-call agar dapat ditarik atau dimasukkan secara cepat manakala dibutuhkan sebagai instrumen bantalan fiskal negara.

Menurut pandangan Purbaya, dirinya memegang kepentingan strategis untuk senantiasa menjaga kecukupan likuiditas di dalam sistem perekonomian nasional. Melalui sokongan kondisi tersebut, pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang tinggi setidaknya di level 6% sebagaimana dicanangkan pada tahun 2027 diyakini dapat terwujud.

Kinerja pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang tinggi tersebut dinilai mampu turut memicu perbaikan terhadap perolehan pendapatan negara. Pada muaranya, kondisi finansial yang sehat ini berpotensi pula untuk mereduksi tingkat beban utang pemerintah.

Berdasarkan catatan statistik hingga penghujung kuartal II/2026, posisi outstanding utang pemerintah secara kumulatif telah menyentuh angka Rp10.293,69 triliun, atau setara dengan rasio 41,26% terhadap PDB nasional.

Kendati demikian, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya bakal menerapkan parameter pemantauan yang berbeda dalam mengawasi indikator kesehatan likuiditas. Ia mengaku tidak lagi mengandalkan rasio perbandingan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebagai tolok ukur utama likuiditas.

"Sebelumnya kan kita lihat AL/DPK segala macam. Untuk saya enggak berguna angka itu ternyata karena angkanya fat terus. Saya lihat pertumbuhan uang base money atau primary money, M0, itu lebih menggambarkan keadaan di sektor finansial kita. Saya sudah lihat selama 25 tahun terakhir kira-kira itu bisa menggambarkan," paparnya.

Di sisi lain, jajaran anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang lain terpantau masih mengaplikasikan parameter rasio AL/DPK sebagai pelengkap indikator di samping penggunaan parameter M0.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyampaikan bahwa posisi rasio AL/DPK perekonomian Indonesia saat ini masih berada dalam batas level yang cukup sehat pada kisaran 23% hingga 24%. 

Kendati demikian, Destry turut memastikan bahwa fungsi pengawasan terhadap dinamika likuiditas akan terus dijalankan secara bersinergi bersama Menteri Keuangan dengan turut mencermati pertumbuhan uang beredar.

"M0 kami di posisi bulan Juli-Agustus itu tumbuhnya di atas 15%. Jadi artinya likuiditas itu sebenarnya ada, tetapi tinggal sekarang kalau kami bicara likuiditas penyebarannya merata atau tidak," terangnya.

Terkini