Kemenhub Targetkan Revisi TBA Tiket Pesawat Selesai September 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:37:01 WIB
Petugas melakukan bongkar muat barang di Terminal Kargo [FOTO: NET].

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan revisi formulasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat domestik selesai pada pertengahan September 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan pembahasan perubahan TBA sudah berjalan dengan melibatkan Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi).

Menurutnya, proses harmonisasi regulasi pun telah rampung. Saat ini, revisi aturan tinggal menunggu proses administrasi sebelum akhirnya disahkan. Begitu aturan ini berlaku, formulasi TBA yang baru akan langsung diterapkan.

“Kami sih berharap pertengahan bulan ini selesai. Kalau selesai otomatis diterapkan,” ujarnya, dikutip pada Jumat (4/9/2026).

Revisi ini akan mengubah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 20/2019 mengenai Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Lukman menerangkan bahwa PM No. 20/2019 memuat formula perhitungan TBA. Setelah revisi aturan tersebut tuntas, pemerintah juga bakal mengkaji Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106/2019 yang mengatur nominal tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Dengan demikian, PM No. 20/2019 mengatur tentang formula perhitungan, sedangkan KM 106/2019 menetapkan besaran atau nilai TBA yang berlaku.

“Nanti ada lagi review KM 106. Itu diatur besarannya, nilainya. Kalau PM 20 ini kan formulanya,” kata Lukman.

Penerapan TBA baru kelak bakal merujuk pada formulasi yang ditetapkan dalam PM No. 20/2019. Lukman menegaskan formulasi yang saat ini dipakai tidak lagi menjadi rujukan begitu TBA baru berlaku.

“Otomatis dengan TBA muncul, FS yang berlaku sekarang enggak dipakai lagi,” ujarnya.

Fuel Surcharge

Di sisi lain, pemerintah selama ini memberlakukan fuel surcharge guna merespons lonjakan serta fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur). Besarnya berkisar dari 10% sampai 100%, sesuai aturan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelumnya menaikkan batas maksimal fuel surcharge angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dari 30% menjadi 40% dari tarif batas atas penumpang kelas ekonomi.

Kebijakan itu diputuskan usai pemerintah mengevaluasi pergerakan harga avtur. Berdasarkan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional mencapai Rp23.315 per liter, atau naik sekitar 6,5% dari periode sebelumnya.

Kemenhub menegaskan bahwa patokan 40% merupakan batas tertinggi fuel surcharge yang bisa diterapkan maskapai. Artinya, maskapai tidak diwajibkan mematok fuel surcharge sebesar 40% dan penyesuaian harga tiket tidak serta-merta naik 40%.

Terkini

Dilepas Madrid Lewat Telepon, Ceballos Tantang Mantan

Jumat, 04 September 2026 | 06:19:32 WIB

Skenario Lolos Timnas U20 ke Piala Asia 2027

Jumat, 04 September 2026 | 06:18:01 WIB

Bocoran iPhone 18: Harga, Kamera, hingga Layar Lipat

Jumat, 04 September 2026 | 06:16:31 WIB

WBO Desak Sheeraz dan Zhanibek Segera Capai Kesepakatan Duel

Jumat, 04 September 2026 | 06:13:31 WIB