Patroli Siber Diperketat, KLH Sigap Tanggapi Aduan Publik

Kamis, 03 September 2026 | 17:27:31 WIB
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan. (Foto: NET)

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat pengawasan indikasi kejahatan lingkungan dengan menerjunkan tim patroli siber untuk merespons aduan publik di media sosial, dan tak jarang itu menjadi penopang penegakan hukum (gakkum).

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan, mengatakan bahwa pemantauan ruang digital dilakukan karena informasi kejahatan - kerusakan lingkungan dari warga internet (warganet) kerap menyebar lebih cepat daripada aduan resmi.

"Laporan di media sosial kadang jauh lebih cepat. Karena itu kami siapkan perangkat cyber patrol yang terus memantau medsos untuk merespons apabila terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan," kata Rizal, dalam acara Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan di Jakarta, Kamis.

Rizal menekankan, penguatan sistem pemantauan digital itu cukup efektif dalam penegakan hukum. Dalam hal ini pihaknya tidak hanya menyoroti indikasi perbuatan melawan hukum terkait tata kelola lingkungan oleh korporasi tetapi juga sekaligus mengevaluasi kinerja aparatur kementerian dan lembaga negara, hingga pemerintah daerah.

Adapun misalnya dicontohkan bahwa ada 460 dari 490 sanksi administrasi yang diberikan KLH dilayangkan kepada pemerintah daerah lantaran dinilai tidak becus mengelola sampah di wilayahnya.

Dia menambahkan bahwa ketegasan tersebut bahkan berlanjut ke proses pidana, seperti dilakukan kepada eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang dinilai terus mengabaikan peringatan keselamatan pengolahan Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPA) Bantargebang.

"Ya, pejabat daerah punya tanggung jawab mengelola lingkungan. Ketika tidak peduli setelah teguran berulang, mau tidak mau kami tindak. Pada 2 Januari 2026 kami menetapkan salah satu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Jakarta) menjadi tersangka berkaitan dengan TPA Bantargebang," ungkap Rizal dengan suara yang menekan dan serius.

Dia menilai langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk peringatan keras atas kerawanan TPA, seperti bencana longsor, kebakaran sampah berketinggian lebih dari 30 meter yang berpotensi memicu ledakan gas metan dan mengancam keselamatan pemukiman warga sekitar.

"Kami tahu ada tujuh orang meninggal dunia dan enam luka-luka longsor (sampah TPA) di Bantargebang. Yang bersangkutan (eks Kepala Dinas DLH) sudah berkali-kali diingatkan namun seolah tidak diindahkan," cetusnya.

Hal tersebut juga berlaku bagi korporasi pemegang konsesi dimana KLH yang sampai dengan 3 September ini sudah menyegel sebanyak 25 perusahaan karena terindikasi terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Jauh sebelumnya, lanjutnya, KLH juga dapat dinilai cukup berhasil dalam penegakan hukum secara perdata. Hal ini dapat dibuktikan atas realisasi penerimaan denda administrasi pelanggaran dan kejahatan lingkungan hidup hingga Juni telah menembus Rp1,6 triliun atau melampaui dari target tahunan yang ditetapkan senilai Rp400 miliar.

"Penting, ya, mindset penegakan hukum itu tidak hanya pidana. Ketika saya mengeluarkan surat sanksi administrasi atau menggugat perusahaan secara perdata, itu juga bagian dari penegakan hukum. Sanksi administrasi bahkan sangat berat, seperti pencabutan izin lingkungan," kata dia.

Rizal menambahkan bahwa melalui patroli siber yang dimaksimalkan 398 personel Gakkum KLH seluruh Indonesia itu diharapkan bisa mempertajam upaya penegakan hukum multi-pintu, baik melalui penindakan di lapangan, jalur pidana, hingga perdata terhadap siapapun yang melanggar tata kelola lingkungan.

Terkini