DPR RI Sahkan 16 UU dan Terima 9.205 Aduan Sepanjang 2025-2026

Rabu, 02 September 2026 | 23:44:31 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: NET)

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memaparkan capaian kinerjanya selama satu tahun pada periode Tahun Sidang 2025–2026. 

Pemaparan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna Khusus dalam rangka HUT ke-81 DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026).

Sidang paripurna ini mengusung tema ‘DPR RI Berdampak: Wujudkan Daulat Rakyat melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif’. 

Menurut Puan, seluruh kerja institusi legislatif ini diwujudkan melalui pembentukan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan rakyat, pengawalan anggaran yang tepat sasaran, pengawasan yang mendorong penyelesaian masalah, diplomasi parlemen yang memperjuangkan kepentingan nasional dan internasional, serta penguatan kelembagaan agar semakin terbuka dan dekat dengan masyarakat.

Tuntaskan 16 UU dan Siapkan Puluhan RUU

Sepanjang Tahun Sidang 2025–2026, DPR RI sukses menuntaskan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Langkah ini dilakukan guna memperkuat penerapan konstitusi produk hukum serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 64 RUU dipersiapkan untuk dibahas pada masa sidang berikutnya, dengan rincian:

  • 14 RUU berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
  • 19 RUU telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
  • 4 RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi.
  • 27 RUU dalam tahap penyusunan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
  • 8 Ratifikasi Konvensi Internasional.

Puan menjelaskan bahwa seluruh pembahasan produk hukum kini melibatkan partisipasi publik yang semakin luas. Ruang partisipasi tersebut mencakup rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, konsultasi publik, hingga penerimaan masukan masyarakat secara digital.

Tangani Ribuan Aduan dan Ratusan Perkara Konstitusi

Selain fungsi legislasi, DPR RI juga mencatat penanganan terhadap 418 perkara pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang masa sidang 2025–2026. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 perkara dikabulkan seluruhnya, 32 perkara dikabulkan sebagian, 105 perkara ditolak, 185 perkara tidak dapat diterima, 80 perkara ditarik kembali, 12 perkara gugur, serta 1 perkara dinyatakan MK tidak berwenang memutuskannya.

Dalam fungsi pengawasan, lembaga legislatif ini telah membentuk sebanyak 42 Panitia Kerja (Panja) pengawasan, yang terdiri atas 27 Panja berjalan, 15 Panja yang telah menyelesaikan tugas, 4 tim pengawas, dan 1 satuan tugas khusus. 

Selain itu, terhitung sejak 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026, DPR RI menerima total 9.205 pengaduan masyarakat. Aduan tersebut terdiri atas 7.055 melalui surat, 2.011 lewat website resmi, dan 139 melalui Alat Kelengkapan Dewan, yang semuanya telah diteruskan ke AKD untuk ditindaklanjuti lewat rekomendasi kepada Pemerintah.

Secara keseluruhan, DPR RI telah menyelenggarakan 1.377 rapat selama satu tahun sidang, yang terbagi atas 332 rapat fungsi legislasi, 309 rapat fungsi anggaran, dan 736 rapat fungsi pengawasan. 

Di kancah internasional, DPR RI melalui BKSAP turut aktif mengikuti 9 forum antarparlemen global, 8 forum regional, serta 63 pertemuan diplomasi bilateral guna menyuarakan berbagai isu strategis seperti perdamaian, kemerdekaan Palestina, hingga perubahan iklim.

Evaluasi dan Komitmen Keterbukaan

Menutup pidatonya, Ketua DPR RI secara terbuka mengakui bahwa lembaga legislatif masih memiliki banyak kekurangan dalam memenuhi ekspektasi masyarakat. Setiap kritik dipastikan menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki sistem dan kinerja ke depan.

Puan menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan dewan bukan sekadar dari banyaknya undang-undang yang dibahas atau jumlah rapat yang digelar, melainkan seberapa besar dampak nyata yang dirasakan oleh rakyat. 

Pihaknya menyatakan terbuka atas segala kritik sebagai bagian dari hubungan demokratis untuk menjaga kedekatan antara wakil rakyat dan masyarakat.

“Partisipasi publik makin diperluas melalui rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, konsultasi publik, serta penyampaian masukan oleh publik secara digital,” tutur Puan.

“Fungsi pengawasan DPR RI diarahkan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah dalam menyelesaikan urusan-urusan rakyat sehingga hidup rakyat semakin mudah dan sejahtera, kinerja tata kelola pemerintahan dan kinerja pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang,” tambahnya.

Terkini