Cakupan RUU Perampasan Aset Tidak Hanya Korupsi

Rabu, 02 September 2026 | 23:30:01 WIB
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Habiburokhman. (Foto: NET)

JAKARTA — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Habiburokhman menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang mengenai Perampasan Aset tidak sekadar mengatur harta benda dari tindak pidana korupsi, melainkan turut mencakup berbagai bentuk kejahatan lain.

"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," ujar Habiburokhman di Jakarta, pada hari Rabu.

Berdasarkan pandangannya, sejumlah pelanggaran hukum lain turut memicu keregangan serta kerugian masif bagi negara maupun warga. Regulasi penyitaan harta di pelbagai negara, imbuhnya, pun mempunyai cakupan yang luas dan tidak terpaku pada rasuah semata.

Habiburokhman memaparkan bahwa Amerika Serikat lewat mekanisme civil forfeiture mengatur penarikan aset dari kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, sampai manipulasi sekuritas bursa saham.

Di sisi lain, Britania Raya melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) memungkinkan perampasan kekayaan terkait kriminalitas berat, pengemplangan pajak, hingga penipuan terstruktur tanpa mewajibkan adanya vonis pidana terlebih dahulu.

Negeri Kanguru pun menerapkan ketentuan serupa via Proceeds of Crime Act 2002 yang mencakup sindikat kejahatan terorganisir, perdagangan narkotika, pelanggaran kepabeanan, serta kejahatan keuangan berskala masif.

Menurut Habiburokhman, pihak Komisi III sudah menampung beragam masukan agar delik narkoba, terorisme, penipuan investasi, perusakan lingkungan, perpajakan, serta sektor asuransi turut dicakup dalam rezim penyitaan kekayaan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," ucapnya.

Dia mencontohkan bahwa penarikan kekayaan pada kasus narkotika serta terorisme sanggup dipakai guna memutuskan mata rantai pendanaan sekaligus melumpuhkan harta logistik gembong dan sel teror.

Upaya tersebut, menurut pandangannya, amat krusial demi meredam eksistensi serta regenerasi lingkaran hitam kejahatan.

Dalam perkara penipuan investasi maupun asuransi, penyitaan aset jugalah mendesak demi mengembalikan hak para korban karena proses pemulihan sering kali terkendala akibat harta kekayaan pelaku sengaja disamarkan atau dipindahtangankan.

Habiburokhman menegaskan bahwa fondasi utama RUU Perampasan Aset adalah menutup celah bagi pelaku kejahatan agar tidak menikmati hasil keuntungannya dari jalan pintas melanggar hukum.

Sementara itu, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum yang mengaplikasikan UU Perampasan Aset wajib menjunjung tinggi integritas, bersih dari rasuah, serta tidak menyalahgunakan instrumen tersebut sebagai alat kriminalisasi.

Terkini