Cek Syarat dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 21:46:32 WIB
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat di Provinsi Jawa Barat [FOTO: NET].

JAKARTA - Simak rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh 6 provinsi di Indonesia sepanjang September 2026.

Setiap daerah menawarkan skema keringanan yang bervariasi. Mulai dari potongan harga, penghapusan sanksi denda administrasi, pemotongan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Salah satu wilayah yang menggulirkan program ini yaitu Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan insentif pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2026.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diagendakan bergulir sampai 30 September 2026.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru pada September 2026

1. Jawa Tengah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dibuka hingga 31 Desember 2026. Sejumlah insentif yang dapat dinikmati masyarakat dalam program ini mencakup:

Potongan pokok PKB senilai 5%

Pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan menurut proporsi diskon pokok pajak

Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk periode keterlambatan sejak 5 Januari 2025.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar agenda pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 September 2026. Cakupan program ini meliputi:

Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk periode tahun-tahun sebelumnya. Program ini dilaksanakan sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026.

3. Jambi Pemerintah Provinsi Jambi menghadirkan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kemudahan ini menyasar masyarakat yang mengantongi keterlambatan bayar pajak kendaraan di atas satu tahun. Wajib pajak cukup menyelesaikan pembayaran pokok PKB untuk kurun satu tahun masa pajak.

Masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi berjalan mulai 18 Agustus sampai 30 September 2026.

Di samping itu, Pemprov Jambi turut membebaskan sanksi administrasi atau denda keterlambatan PKB. Pemilik kendaraan yang menunaikan kewajiban sebelum menyentuh tanggal jatuh tempo juga memperoleh insentif tambahan berupa potongan pokok PKB. 

Untuk kategori kendaraan roda dua, diskon yang diberikan sebesar 5%, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh potongan 2,5%. Khusus kendaraan yang mengurus proses BBNKB, disediakan fasilitas pengurangan pokok PKB hingga 7,5%.

4. Kepulauan Riau Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turut meluncurkan agenda pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Program keringanan tersebut meliputi pembebasan sanksi denda administrasi hingga pemotongan pokok pajak kendaraan. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026.

5. Sulawesi Utara Wilayah Sulawesi Utara pun memberikan keringanan pajak kendaraan yang diselenggarakan sampai 31 Desember 2026. Berdasarkan informasi resmi akun Instagram Bapenda Sulut, jajaran insentif yang ditawarkan mencakup pemotongan pokok pajak sebesar 25%, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan.

6. Sulawesi Barat Selanjutnya untuk wilayah Sulawesi Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor dibuka hingga 30 September 2026. Menyadur penjelasan portal resmi Pemprov Sulawesi Barat, ragam insentif yang disiapkan meliputi:

Potongan tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 50%

Pembebasan denda PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 100%

Potongan PKB tahun pertama sebesar 50% khusus kendaraan mutasi dari pelat non-DC menjadi pelat DC

Pembebasan denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkini