SK Izin Operasional 25 PPDS Diterbitkan Demi Akselerasi Dokter

Rabu, 02 September 2026 | 17:36:02 WIB
pala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah mengokohkan pendidikan dokter spesialis lewat penyerahan Surat Keputusan (SK) izin operasional untuk 25 Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), termasuk skema kelas khusus kemitraan bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) yang menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan dari pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar pada penambahan kuantitas dokter spesialis di 481 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

"Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendukung kemitraan perguruan tinggi dengan RSPPU dalam penyelenggaraan PPDS, untuk memperkuat 160 prodi PPDS baru yang telah dihasilkan melalui program akselerasi tahun 2025," kata Fauzan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Wamen Fauzan menekankan krusialnya kerja sama yang berfokus pada pemecahan masalah. Menurut Fauzan, penyelarasan antarinstansi menjadi elemen kunci demi memastikan ekosistem pendidikan dokter spesialis dapat tumbuh serta memberi dampak positif untuk publik.

Fauzan mengimbau kedua kementerian, yakni Kemdiktisaintek dan Kemenkes, agar senantiasa mempererat sinergi dan semangat kebersamaan dalam menghadirkan jalan keluar bagi kesehatan nasional.

Fauzan menilai kemitraan antara perguruan tinggi dengan sektor kesehatan patut terus dimaksimalkan, supaya keputusan yang telah disepakati dapat diimplementasikan ke dalam tindakan riil. Sinergi tersebut krusial guna merancang sistem pendidikan yang sanggup menjawab kebutuhan publik secara lebih komprehensif.

Di samping itu, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa langkah ini merupakan buah dari koordinasi intens demi mempertemukan ekosistem sarana pelayanan kesehatan dengan jenjang pendidikan tinggi.

Sinergitas tersebut menjadi pijakan vital dalam menyelaraskan arah kebijakan sekaligus mempercepat pemantapan pendidikan dokter spesialis.

Pengawalan dari Kantor Staf Presiden (KSP) turut mendorong Kemenkes dan Kemendiktisaintek untuk menyetujui pembiayaan pendidikan kedokteran spesialis memakai metode skema berbasis aktivitas (activity based cost) yang rasional serta resiprokal antara pihak perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan.

Pada saat yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menganggap penguatan kapasitas pendidikan dokter spesialis amat dibutuhkan demi menjawab kebutuhan tenaga medis sekaligus meluaskan jangkauan layanan kesehatan di beragam wilayah.

Ekspansi rumah sakit pendidikan menjadi salah satu ikhtiar utama guna mendongkrak kemampuan Indonesia dalam mencetak dokter spesialis.

Pemantapan pendidikan dokter spesialis diharapkan kian mempererat keterikatan antara institusi perguruan tinggi, rumah sakit, dan tuntutan pelayanan kesehatan.

Melalui ekosistem yang saling terintegrasi, sektor pendidikan tinggi mampu terus berpartisipasi menyiapkan tenaga medis yang kompeten serta mendukung peningkatan mutu pelayanan bagi warga masyarakat.

Terkini