Hakim Akui Ada Kejanggalan, Praperadilan Febrie Tetap Ditolak

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:50:00 WIB

BISNISINSIGHT.COM — Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki pada Jumat (28/8/2026) di PN Jakarta Selatan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanannya sah secara hukum.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Edwin.

Menariknya, hakim justru menolak seluruh eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung selaku termohon. Biaya perkara yang dibebankan kepada pemohon pun ditetapkan nihil.

Kontradiksi dalam Pertimbangan Hakim

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyoroti kejanggalan dalam pertimbangan hakim. Ia menilai ada kontradiksi antara pengakuan adanya kesalahan prosedural dengan amar putusan yang menolak permohonan kliennya.

"Jadi, kami melihat di satu sisi hakim mengakui ada kesalahan prosedural dan ketidakcermatan, tapi di ujungnya, judgment-nya justru berbeda," kata Firman kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Firman menegaskan pihaknya telah menunjukkan fakta adanya pelanggaran dan penyimpangan dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan substansial untuk menolak permohonan yang diajukan.

Barang Bukti Dianggap Nol

Keanehan lain yang disorot adalah perlakuan hakim terhadap barang bukti yang diajukan. Firman mengaku bingung karena alat bukti yang telah dihadirkan dianggap nihil oleh majelis hakim.

"Inilah yang menurut hemat kami menjadi sikap yang membingungkan, ambiguitas menurut kami dalam pertimbangan hukum itu," ungkapnya.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, Febrie resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penahanannya juga dinyatakan sah secara hukum. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung maupun Febrie terkait langkah hukum selanjutnya setelah putusan ini.

Terkini