BPKN Dorong Pemerintah Beri Keringanan Pajak bagi Pensiunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 23:55:02 WIB
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok. (Foto: NET)

JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memandang bahwa pihak pemerintah penting untuk merumuskan kebijakan keringanan pajak, atau bahkan pembebasan pajak sepenuhnya, bagi para pensiunan yang memenuhi kriteria spesifik.

"BPKN perlu mendorong aturan yang tidak memberatkan para pensiunan, terutama keringanan pajak. Bila perlu, pembebasan pajak bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu," ujar Ketua BPKN RI Mufti Mubarok, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Mufti sebagai bentuk respons terhadap data terkait kondisi finansial kelompok lanjut usia di Tanah Air.

Ia mengacu pada temuan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 yang mencatat bahwa sebanyak 48 persen lansia masih bergantung pada anak atau sanak saudara sebagai tumpuan finansial utama. Sementara itu, sekitar 38 persen lainnya terpaksa terus bekerja demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Lebih lanjut, hanya ada sekitar 9 persen lansia yang menjadikan dana pensiunan sebagai tumpuan keuangan utama mereka. Fakta tersebut mengindikasikan bahwa tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat di usia senja masih tergolong sangat besar.

Berdasarkan pandangan Mufti, permasalahan kelompok pensiunan tidak boleh sekadar dinilai dari aspek kemampuan individu dalam mengatur keuangan pribadi.

Negara juga dituntut untuk menghadirkan regulasi yang berpihak dan peka terhadap realitas ekonomi masyarakat setelah mereka menuntaskan masa pengabdian atau purnabakti.

Apabila sebagian besar lansia masih harus menyandarkan hidup pada keluarga atau terpaksa kembali mencari nafkah, Mufti menyebutkan bahwa pemerintah wajib meninjau ulang berbagai kebijakan yang berisiko memperberat beban hidup kelompok tersebut.

Di sisi lain, Mufti berpendapat bahwa fakta masih adanya pensiunan yang tetap bekerja tidak selalu mencerminkan kondisi finansial yang mapan. Sebagian dari mereka masih mempunyai sisa tenaga, keahlian, pengalaman kerja, serta tingkat kesehatan yang memadai sehingga terdorong untuk terus aktif dan produktif.

"Manakala para pensiunan masih dapat bekerja dengan sisa-sisa tenaga dan dalam kondisi relatif sehat di hari tua, tentu kami harus melihatnya sebagai potensi produktif. Mereka masih memiliki pengalaman dan kemampuan yang dapat memberikan kontribusi. Namun, bekerja di usia pensiun hendaknya menjadi pilihan untuk tetap produktif, bukan semata-mata karena terpaksa memenuhi kebutuhan hidup," kata Mufti.

Oleh sebab itu, menurut pandangannya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus mampu mewadahi para pensiunan yang masih sanggup berkarya, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi mereka yang kondisi fisik serta ekonominya sudah tidak memungkinkan untuk bekerja kembali.

"Jangan sampai orang yang sudah memasuki masa pensiun dan selama hidupnya telah memberikan kontribusi kepada negara justru menghadapi beban ekonomi yang semakin berat. Negara harus memberikan perlindungan dan kepastian," ucap dia.

Pada akhir keterangannya, Mufti menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang menyasar kaum pensiun hendaknya memperhitungkan beberapa indikator penting, seperti kemampuan finansial, besaran pendapatan, faktor usia, pemenuhan kebutuhan pokok, serta realitas sosial-ekonomi dari masing-masing golongan pensiunan.

Terkini