Strategi Menkeu Purbaya Genjot Pajak 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:56:01 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah merumuskan langkah strategis demi menggenjot perolehan sektor perpajakan, yang mencakup pajak serta bea cukai, agar mencapai target Rp 2.908 triliun pada tahun 2027. 

Upaya utama yang ditempuh meliputi perluasan basis perpajakan melalui peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak, sekaligus memburu potensi pendapatan dari korporasi yang dinilai belum menuntaskan kewajiban fiskalnya.

Purbaya membeberkan bahwa pihak pemerintah telah mengantongi daftar sekitar 40 perusahaan yang menjadi target pemeriksaan mendalam. Dari total sasaran tersebut, baru satu entitas korporasi yang selesai diperiksa dan langsung memunculkan potensi perolehan kas negara dalam jumlah masif.

"Saya punya list 40 perusahaan. Baru diperiksa satu. Yang lain belum dikejar. Dari satu itu aja kita kira mungkin bocor Rp 4 triliun-Rp 5 triliun," ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jumat (28/8/2026).

Berdasarkan catatannya, puluhan perusahaan dalam daftar target tersebut bergerak di berbagai bidang industri, termasuk sektor bahan bangunan serta lini operasional lainnya. Pemerintah bertekad menarik potensi pemasukan pajak yang selama ini luput dari setoran kas negara.

"Nanti kan kita akan beresin betulan," tegasnya.

Di samping memburu korporasi yang mangkir, Purbaya juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap peredaran barang impor ilegal. Ia menyoroti masih banyaknya produk selundupan di pasaran yang penanganannya dinilai belum optimal selama ini.

"Terus banyak impor-impor yang bodong juga. Yang dijual di tempat umum..., yang selama ini penanganannya belum terlalu serius. Saya akan beresin itu," katanya.

Langkah-langkah tersebut diproyeksikan menjadi fondasi penting bagi pemerintah dalam memperluas basis pendapatan pajak nasional. Semakin banyak entitas yang masuk dan patuh di dalam sistem administrasi perpajakan, maka proyeksi pemasukan negara otomatis akan terdongkrak secara signifikan.

"Dari nanti yang tahun depan-tahun depan yang kita beresin juga harusnya nanti akan lebih bagus. Karena yang bayar ini banyak," ujar Purbaya.

Ia menilai bahwa peningkatan kepatuhan perpajakan memegang peran krusial dalam mewujudkan iklim persaingan bisnis yang lebih sehat. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan nasional yang selama ini taat membayar pajak tidak merasa dirugikan oleh ulah kompetitor nakal.

"Dan perusahaan nasional juga jadi bisa lebih kompetitif," katanya.

Sebagai ilustrasi, Purbaya mencontohkan persaingan di sektor besi dan baja yang kerap berhadapan dengan gempuran produk impor asal luar negeri. Pemerintah memastikan bakal turun tangan mengawasi agar pelaku usaha asing turut mematuhi aturan fiskal yang berlaku di dalam negeri.

"Kalau yang Cina nggak diberesin, saya juga akan begitu. Supaya bisa bersaing, jadi saya mesti beresin betul-betul itu," tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya menerangkan bahwa kebijakan yang ditempuh pemerintah lebih condong pada ranah intensifikasi pajak. Pendekatan ini berfokus pada menggali potensi dari wajib pajak yang sudah terdaftar agar menunaikan kewajibannya secara akurat. 

Ia mencontohkan temuan pada satu perusahaan yang menyimpan potensi kewajiban hingga mendekati angka Rp 1 triliun akibat akumulasi beberapa jenis pungutan yang belum disetor.

"Tiga tahun ya, belum ditarik pajaknya, banyak tuh dapatnya, PPh, PPN, semuanya, impornya juga bodong, semuanya tuh. Jadi kan kita beresin aja dulu," katanya.

Pemerintah saat ini terus memantau pergerakan korporasi-korporasi tersebut sekaligus menghitung secara rinci besaran tunggakan yang wajib dilunasi.

"Sekarang kita pantau terus semuanya dan dihitung utang pajaknya berapa," ungkap Purbaya.

Kendati demikian, optimalisasi penerimaan pajak pada 2027 dipastikan tidak akan menempuh opsi kenaikan tarif maupun perombakan regulasi. 

Pemerintah memilih langkah yang lebih agresif dalam menindak segala bentuk kebocoran serta menegakkan kepatuhan. Di sisi lain, Purbaya tidak menampik adanya hambatan birokrasi, terutama terkait lambatnya respons kecepatan kerja internal di lingkungan otoritas pajak.

"Kendalanya di pajak (DJP) masih lambat aja (kerjanya), nanti kita beresin. Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan. Berarti ada yang main memang (fraud)," kata Purbaya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem pengawasan serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak internal yang kedapatan menghalangi optimalisasi pendapatan negara.

"Tapi saya tahu sih kira-kira ada yang main siapa aja. Jadi mau apa? Mau dipecat-pecatin (pegawai fraud)," pungkasnya.

Terkini