Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak, Ini Strategi Kemenag

Jumat, 28 Agustus 2026 | 17:55:33 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) secara konsisten terus mengintensifkan langkah pencegahan kasus perkawinan anak lewat penerapan serangkaian strategi kolaboratif yang menyeluruh, mulai dari aspek penguatan payung regulasi, optimalisasi fungsi pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pemberian pembekalan edukatif bagi kalangan remaja melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, memaparkan bahwa instansi KUA memegang peranan strategis yang sangat vital dalam upaya pencegahan perkawinan anak karena berfungsi sebagai garda terdepan pintu awal proses pencatatan serta pemeriksaan berkas persyaratan perkawinan.

“Calon suami dan calon istri harus berusia paling rendah 19 tahun. Bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun wajib melampirkan surat dispensasi kawin dari pengadilan,” ujar Ahmad Zayadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Di samping memastikan terpenuhinya persyaratan batas usia minimal, pihak KUA juga aktif menyuplai pembekalan penting kepada para calon pengantin melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Materi bimbingan ini meliputi edukasi kesiapan mental menikah, kesehatan organ reproduksi, fondasi kehidupan keluarga, hingga pemahaman seputar dinamika kehidupan rumah tangga.

Pada tahapan pemeriksaan administratif, ia menyebutkan bahwa Pegawai Pencatat Nikah (PPN) bertugas memastikan secara teliti kelengkapan berkas dokumen, validitas kebenaran data, serta mengantisipasi ada atau tidaknya unsur halangan perkawinan.

Dengan demikian, cakupan peran KUA dalam ranah pencegahan perkawinan anak tidak sekadar berhenti pada urusan verifikasi administratif semata, melainkan turut memastikan bahwa para calon pengantin benar-benar memiliki tingkat pemahaman dan kematangan kesiapan yang utuh untuk memasuki fase kehidupan berumah tangga.

Hal tersebut, sambungnya, selaras dengan ketentuan PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang semakin memperkokoh kedudukan KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) layanan Bimas Islam di tingkat kecamatan. Spektrum pelayanan KUA sendiri mencakup bimbingan remaja, bimbingan usia nikah, Bimwin, pembinaan keluarga sakinah, hingga layanan konsultasi keluarga.

Sementara itu, melalui instrumen program BRUS, ia menjelaskan bahwa para remaja dibekali kemampuan dasar mengelola diri (self-management) serta teknik melindungi diri (self-protection) dari pengaruh buruk gaya hidup dan perilaku menyimpang yang berisiko. Bekal pelatihan tersebut mencakup penguatan kontrol kestabilan emosi, penanaman nilai integritas, serta keahlian mengambil keputusan secara bijak dan bertanggung jawab.

Materi muatan BRUS juga diarahkan secara spesifik untuk menangkal berbagai potensi persoalan sosial yang dapat merusak tumbuh kembang remaja, seperti aksi perundungan, keterlibatan tawuran antarpelajar, penyalahgunaan barang haram narkoba, hingga ancaman pernikahan usia dini.

Edukasi mendalam mengenai kesehatan reproduksi serta kesiapan mental berkeluarga sengaja diberikan agar kalangan remaja mampu memahami konsekuensi logis dari sebuah perkawinan, sehingga mereka sanggup mempertimbangkan kematangan aspek fisik, psikologis mental, kondisi sosial, maupun kemampuan finansial ekonominya.

“BRUS menjadi bagian penting dalam membangun karakter remaja. Kami ingin mereka memiliki kontrol emosi yang baik, berintegritas, mampu menjaga diri, dan memiliki kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab,” kata Zayadi.

Menurut pandangannya, pembekalan edukatif yang diberikan sejak masa remaja ini juga bakal mendatangkan dampak positif jangka panjang terhadap kualitas ketahanan struktur keluarga.

 Pemahaman komprehensif mengenai kesehatan reproduksi dan kesiapan membina rumah tangga diharapkan mampu membantu menekan angka pernikahan dini, memangkas risiko perceraian, serta memberikan andil kontribusi secara tidak langsung dalam upaya pencegahan kasus stunting lewat kesiapan optimal dari calon orang tua kelak.

Ia menegaskan kembali bahwa langkah pencegahan perkawinan anak mutlak harus digalakkan jauh hari sebelum para remaja menginjak usia pernikahan. Berbagai upaya preventif tersebut perlu dibangun secara konsisten melalui jalur edukasi, pembentukan karakter, serta pendampingan yang intensif sejak dini.

Terkini