Wamenaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Baru Target Rampung Oktober 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:14:02 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan bahwa sistem pelindungan pekerja bakal diperkokoh di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang dipatok tuntas pada Oktober 2026.

“Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman,” kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Ia memaparkan, perumusan RUU Ketenagakerjaan tersebut diorientasikan guna merespons dinamika perubahan dunia kerja sekaligus memantapkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh.

Wamenaker mengimbuhkan, penyelesaian payung hukum tersebut menjadi bagian krusial dalam menyiagakan regulasi yang adekuat terhadap perkembangan dunia kerja.

Menurut pertimbangannya, alur penyusunan RUU mengantongi jadwal yang amat padat sehingga memerlukan sumbangsih serta sokongan dari pelbagai pemangku kepentingan.

“Kami memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kami bergerak sangat cepat,” ujar Afriansyah.

Lebih jauh, ia mengutarakan bahwasanya pemerintah memberi akses terbuka bagi serikat pekerja/buruh untuk menyetorkan aspirasi dan masukan sepanjang proses penyusunan RUU.

Masukan tersebut dinilai vital demi memperkaya muatan substansi aturan agar sanggup menjawab kebutuhan para pekerja bersanding dengan perkembangan lanskap dunia usaha.

“Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kami menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif,” katanya.

Ia menambahkan, deretan isu ketenagakerjaan menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU, antara lain pelindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya (outsourcing), jaminan kepastian upah yang layak, formulasi struktur pengupahan yang berkeadilan, hingga jaminan pelindungan kerja yang setara.

"Kami butuh payung hukum yang lebih berkeadilan, relevan dengan dinamika global, dan tangguh dalam melindungi hak pekerja/buruh,” ujarnya.

Menurut pandangan Afriansyah, perancangan regulasi ketenagakerjaan juga menuntut adanya sinergi yang padu antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, DPR RI, serta pelaku dunia usaha.

Kemitraan tersebut, sambungnya, dibutuhkan supaya regulasi yang dihasilkan sanggup mengukuhkan pelindungan pekerja sekaligus merawat keberlanjutan sektor dunia usaha.

“Mari kami manfaatkan ruang dialog yang ada untuk mencari rumusan terbaik, solusi yang berfokus pada penghapusan kesenjangan pekerja/buruh, tanpa mengorbankan keberlanjutan iklim dunia usaha,” katanya.

Terkini