DPR Persilakan AMPB Beri Masukan RUU Perampasan Aset

Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:45:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: NET)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyampaikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI lewat mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Berdasarkan keterangannya, Komisi III DPR RI tetap membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan berbagai masukan. Pandangan dari masyarakat dinilai sangat penting guna menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset tersebut.

"Itu bisa nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja," ujar Dasco ketika menerima audiensi jajaran AMPB di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Kamis.

Meskipun demikian, dia memastikan bahwa seluruh aspirasi yang telah disuarakan oleh AMPB dalam pertemuan hari ini akan langsung dijadikan bahan pertimbangan penting bagi Komisi III DPR dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

Pada prinsipnya, dia menegaskan bahwa lembaga legislatif berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Komitmen tersebut juga telah dilegalisasi secara resmi melalui dokumen penandatanganan oleh Dasco serta disaksikan secara langsung oleh perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset merupakan instrumen krusial dalam kerangka pemberantasan korupsi. Menurutnya, upaya memberantas praktik korupsi kini telah menjadi komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto yang perlu dikawal bersama oleh seluruh elemen.

"DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR," tutur Saan.

Terkini