Penerapan SNI Wajib AMDK untuk Jaga Iklim Usaha dan Mutu Produk

Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:33:32 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merupakan langkah untuk memelihara iklim usaha yang kondusif sekaligus menjamin produk yang dipasarkan memenuhi kriteria kualitas dan keamanan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menandaskan, penerapan standardisasi menjadi instrumen vital dalam pembangunan sektor industri nasional lantaran sanggup menjamin keselamatan produk sekaligus mendongkrak daya saing industri dalam negeri.

“SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi,” katanya dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Regulasi tersebut dipayungi oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib.

Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 resmi diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku secara efektif mulai 18 April 2025 usai melalui tenggat transisi selama enam bulan.

Landasan hukum ini difungsikan untuk menjamin produk AMDK di pasaran sanggup memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan demi menghadirkan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Guna menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang terbit sebelum berlakunya Permenperin 62/2024 dinyatakan tetap berlaku.

Kendati demikian, sertifikat tersebut dituntut untuk diselaraskan dengan aturan terbaru paling lambat pada 18 Oktober 2026 sebagai batas akhir masa penyesuaian selama 18 bulan.

Penerapan SNI wajib untuk komoditas AMDK turut menjadi bagian dari agenda pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat lewat standardisasi yang seragam.

Melalui langkah ini, industri nasional diharapkan mampu mencetak produk berlayanan mutu yang stabil, mengantongi tingkat keamanan tinggi, serta kian bersaing di pasar domestik maupun global.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menerangkan, BSKJI bersama segenap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah secara konsisten memberikan pengawalan bagi pelaku industri dalam memahami aturan, alur sertifikasi, hingga mekanisme pelaporan lewat Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Pendampingan tersebut bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan melalui SllNas juga akan memperkuat basis data industri nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran,” tuturnya.

Selaku UPT Kemenperin yang menaungi wilayah Maluku, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon telah menyiagakan pusat layanan terpadu bagi para produsen AMDK yang hendak menuntaskan kewajiban sertifikasi SNI.

Fasilitas layanan tersebut meliputi bimbingan teknis, pengujian laboratorium, pendampingan, hingga pemrosesan sertifikasi berdasarkan regulasi yang berlaku.

Kepala BSPJI Ambon Mamang mengutarakan, unitnya mengantongi ketersediaan SDM yang kompeten serta sarana pendukung yang mumpuni demi mengawal pelaksanaan sertifikasi SNI produsen AMDK.

Mamang mengimbau segenap pelaku usaha AMDK di area Maluku dan sekitarnya agar mendayagunakan layanan BSPJI Ambon sebagai wujud nyata penyediaan produk yang aman, berkualitas, dan tepercaya untuk masyarakat.

Terkini