Menaker Tekankan 3 Prioritas Pelindungan Pekerja ASEAN

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:52:32 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. [Foto: Setpres]

JAKARTA - Indonesia menegaskan tiga prioritas guna memastikan pekerja migran dan keluarganya tetap memperoleh pelindungan saat krisis melanda kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Tiga prioritas tersebut meliputi kesiapan menghadapi situasi darurat, koordinasi antar-sektor, serta pemulihan dan reintegrasi seusai pekerja kembali ke negara asal.

“Prioritas saat ini adalah memastikan bahwa kerangka kerja yang telah kami kembangkan dapat memberikan pelindungan nyata ketika krisis benar-benar terjadi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Yassierli, situasi darurat kesehatan masyarakat, bencana alam, konflik, hingga gangguan lainnya memperlihatkan pentingnya kesiapan pelindungan pekerja migran.

“Untuk itu, Indonesia melihat ada tiga hal yang perlu diperkuat bersama negara-negara ASEAN,” ujarnya.

Pertama, menyusun sistem pelindungan yang siaga diterapkan sejak krisis terjadi. Komitmen pada Program Kerja Menteri Tenaga Kerja ASEAN 2026–2030 dan agenda Komite Pekerja Migran ASEAN mesti direalisasikan dalam mekanisme yang dapat langsung dipakai saat pekerja migran menghadapi risiko.

Kesiapan tersebut mencakup jalur koordinasi yang terang, kerja sama konsuler, dan pertukaran informasi secara tepat waktu.

Melalui mekanisme yang terhubung, negara-negara ASEAN sanggup mengambil langkah lebih cepat dan terarah demi menjaga keselamatan pekerja migran dalam kondisi darurat.

Kedua, memperkokoh koordinasi antar-sektor. Penanganan krisis tidak dapat dilakukan oleh satu bidang saja sebab dampaknya dapat berhubungan dengan urusan luar negeri, imigrasi, penanggulangan bencana, kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial, keamanan, hingga bantuan kemanusiaan.

“Karena itu, Indonesia melihat perlunya kerja sama yang lebih erat dengan badan-badan sektoral ASEAN yang terkait, antara lain Komite ASEAN untuk Penanggulangan Bencana, Pertemuan Direktur Jenderal Imigrasi ASEAN, serta mekanisme lain yang menangani keadaan darurat,” jelasnya.

Langkah ini, sambung Menaker, diharapkan menjadikan respons atas krisis lebih terpadu sebelum, selama, dan setelah keadaan darurat.

Ketiga, memastikan pelindungan berlanjut hingga pekerja migran kembali ke negara asal serta sanggup menjalani kehidupan secara mandiri.

Pekerja yang pulang dari wilayah terdampak krisis berisiko menghadapi bermacam persoalan, termasuk kehilangan mata pencaharian dan kesulitan mencukupi kebutuhan keluarga.

Dalam konteks Indonesia, langkah itu antara lain dijalankan melalui Satuan Tugas Pemantauan Krisis Geopolitik guna mendukung respons tepat waktu, termasuk evakuasi dan repatriasi saat terjadi keadaan darurat berskala besar.

Indonesia pun bekerja sama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk merancang kerangka strategis reintegrasi pekerja migran Indonesia guna mendukung keberlanjutan mata pencaharian mereka.

“Karena itu, kerja sama ASEAN perlu mencakup pelindungan darurat, kepulangan yang aman, pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi berkelanjutan,” ujar Yassierli.

Terkini