SKK Migas Diganti Badan Usaha Khusus, DPR Targetkan RUU Migas 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:26:01 WIB
Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi XII DPR, Eddy Soeparno. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah mempersiapkan perombakan kelembagaan terkait pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas). 

Berdasarkan revisi Undang-Undang (UU) Migas yang sedang dibahas, seluruh fungsi yang sebelumnya dipegang oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) rencananya akan dipindahkan ke badan usaha khusus (BUK).

Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi XII DPR, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa pembentukan badan usaha khusus ini merupakan bagian penting dari materi pembahasan RUU Migas yang tengah digodok oleh pihak DPR. 

Mengenai proses transisinya, ia menegaskan bahwa pengalihan tersebut dirancang sedemikian rupa agar berjalan mulus. 

"Nanti akan ada pengalihan, pengalihan fungsi dari SKK Migas kepada badan usaha khusus kita. Jadi tidak ada keterputusan di dalam prosesnya," kata Eddy.

Lebih lanjut, Eddy memaparkan bahwa badan usaha khusus tersebut nantinya memegang kendali atas pengaturan kegiatan hulu migas. Terkait bentuk serta penamaan resmi lembaga baru itu, pemerintah dan DPR masih akan membahasnya lebih lanjut selama proses legislasi RUU Migas berlangsung. 

Inisiatif pembentukan lembaga ini sendiri merupakan wujud pelaksanaan atas amanat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Nantinya, badan tersebut tidak sekadar menjalankan fungsi pengelolaan hulu migas semata, melainkan juga turut serta menjalankan kegiatan atau pengusahaan di sektor hulu migas sesuai mandat yang tertuang di dalam undang-undang baru. 

"Apakah badan usaha khusus itu merupakan badan usaha khusus yang akan didirikan sebagai badan baru, tetapi apa pun namanya nanti badan usaha khusus itu harus juga memiliki usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas," ujar Eddy.

Eddy kembali menekankan bahwa proses transformasi kelembagaan ini dipastikan tidak akan memutus fungsi pengelolaan hulu migas yang selama ini telah berjalan di bawah kewenangan SKK Migas, melainkan langsung dialihkan sepenuhnya kepada badan usaha khusus yang dibentuk.

Sementara itu, rangkaian pembahasan RUU Migas kini telah memasuki tahap pembahasan intensif bersama pihak pemerintah. Eddy menyebutkan bahwa pihak DPR berupaya keras agar revisi undang-undang tersebut bisa dirampungkan dalam waktu sesingkat mungkin, dengan target penyelesaian sebelum akhir tahun 2026. 

"Kita coba targetkan secepat mungkin. Syukur-syukur bisa diselesaikan dalam hitungan beberapa bulan ke depan," kata Eddy.

Menurut keterangannya, seluruh fraksi di Komisi VII DPR RI memiliki pandangan yang sejalan agar pembahasan RUU Migas ini bisa segera tuntas. Selain memuat aturan baru terkait tata kelola kelembagaan hulu migas, revisi UU Migas ini juga akan memasukkan ketentuan khusus mengenai carbon capture and storage (CCS). 

Aturan tambahan tersebut disiapkan sebagai langkah strategis untuk mengakomodasi dinamika kegiatan hulu migas yang terus berkembang sekaligus mendukung upaya percepatan sektor migas yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Terkini