Kompolnas Minta Polri Tegakkan Hukum Kasus Karhutla Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:54:02 WIB
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam [FOTO: NET].

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan dorongan penuh kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan penegakan hukum secara menyeluruh terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang mencakup penelusuran terhadap pihak-pihak paling bertanggung jawab baik dari kalangan individu maupun korporasi perusahaan.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada hari Rabu, bahwa proses penegakan hukum atas kejahatan karhutla tidak boleh hanya berhenti menyasar para pelaku di tingkat lapangan saja, melainkan harus menjangkau aktor intelektual yang memegang kendali serta tanggung jawab lebih besar atas terjadinya musibah kebakaran tersebut.

"Kompolnas memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap problem kebakaran hutan ini, dan mendukung untuk tidak berhenti di aktor lapangan," kata Anam.

Ia mengemukakan bahwa dukungan penuh ini diberikan terhadap langkah progresif Polri dalam menuntaskan penyelidikan secara komprehensif, selaras dengan pemaparan yang disampaikan pihak Mabes Polri maupun jajaran polda terkait, termasuk Polda Riau, dalam penanganan perkara karhutla.

Menurut pandangan Anam, setiap oknum perorangan maupun badan usaha korporasi yang terbukti secara sah paling bertanggung jawab atau terlibat dalam insiden karhutla wajib dijatuhi sanksi setimpal melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

"Kami memberikan dukungan untuk pengusutan secara lebih komprehensif, dan aktor yang paling bertanggung jawab, baik itu individu maupun perusahaan, ya harus mendapatkan sanksi dalam mekanisme penegakan hukum kami," ujar dia.

Anam menilai bahwa tindakan penegakan hukum yang tanpa kompromi sangat mendesak dihadirkan sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat guna merespons persoalan karhutla yang terus berulang dari tahun ke tahun. Ia menyatakan bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan tidak sekadar melahirkan dampak darurat berupa kobaran api dan polusi asap, melainkan berpotensi menjelma sebagai persoalan menahun manakala akar masalah utamanya gagal diselesaikan secara tuntas.

"Karena ini kan sering terjadi. Beberapa waktu yang lalu terjadi, terus itu terjadi lagi gitu. Dengan dalih membuka lahan lebih murah dan sebagainya," kata dia.

Atas dasar itulah, Anam berpendapat bahwa jajaran kepolisian sebagai representasi utama kehadiran negara di garda terdepan wajib tampil dengan sikap tegas menghadapi siapa pun pihak yang terbukti memicu karhutla.

"Rekan-rekan kepolisian yang merupakan wajah negara, ya harus hadir dengan sikap tegas," ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa arah penegakan hukum ini tidak sekadar berorientasi pada upaya pemadaman titik api serta menekan dampak kabut asap dalam jangka pendek, melainkan demi menjamin agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

"Ini tidak hanya untuk saat ini, ya kepentingannya memadamkan api, mengurangi asap, tapi juga untuk memastikan problem yang sama tidak terjadi lagi," kata Anam.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak Kompolnas senantiasa berdiri di belakang Polri untuk menindak tegas siapa saja pihak yang terbukti memegang tanggung jawab maupun keterlibatan dalam kasus karhutla, tanpa memandang status individu atau perusahaan.

"Jadi penting untuk siapa pun yang bertanggung jawab, siapa pun yang terlibat baik individu maupun perusahaan, untuk dilakukan penegakan hukum," kata Anam.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah hukum yang tegas terhadap para pelaku perusakan lingkungan dengan resmi menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan yang tersebar di sembilan provinsi, merujuk pada catatan data per tanggal 23 Agustus 2026.

Puluhan tersangka tersebut terbukti secara sengaja melakukan pembakaran lahan dengan total luas mencapai 1.006,67 hektare, dengan motif klasik menekan anggaran operasional pembukaan lahan perkebunan agar menjadi jauh lebih murah.

Serangkaian tindakan hukum yang berujung pada penetapan status tersangka ini diawali melalui tahapan pemantauan titik panas (hotspot), verifikasi langsung di lapangan, aksi pemadaman darurat, hingga peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan resmi.

Berdasarkan sebaran kasus yang ditangani oleh jajaran polda daerah, rekor kemunculan titik api terbanyak tercatat di wilayah Kalimantan Barat yang menyentuh angka 2.282 titik, disusul oleh Provinsi Riau sebanyak 1.201 titik. 

Aparat penegak hukum turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya 35 buah korek api, botol serta jerigen berisi bahan bakar minyak, perkakas kerja seperti parang dan cangkul, hingga bibit tanaman kelapa sawit.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para pelaku pembakaran lahan kini dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman ganjaran pidana penjara maksimal hingga 15 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar bagi pihak yang melakukan kejahatan pembakaran tersebut secara sengaja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan secara tegas bahwa proses penegakan hukum ini dipastikan tidak akan berhenti hanya pada penangkapan para pelaku lapangan saja. "Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," ujar Irhamni.

Terkini