Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Imbas Karhutla Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:02:01 WIB
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi administratif kepada enam korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi administratif kepada enam korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) usai mendapati kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah kelola mereka di Kalimantan. 

Luas total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare, yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Timur. 

Sebanyak lima perusahaan dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapatkan sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha bersamaan dengan Paksaan Pemerintah karena insiden kebakaran di wilayahnya meluas dan terjadi secara berulang. 

Keenam korporasi tersebut meliputi PT WEL, PT FI, PT MPK, serta PT WSP yang berada di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan temuan pengawasan, luasan areal terbakar paling tinggi tercatat pada PT WEL dengan kisaran 760,51 hektare. Disusul oleh PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP mencapai 107,70 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR sebesar 82,26 hektare, serta PT NES seluas 70,38 hektare. 

Pemberian sanksi ini merupakan bentuk tindak lanjut pengawasan atas pemenuhan kewajiban badan usaha dalam upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah kerja masing-masing. 

Proses pemeriksaan meliputi tingkat kesiapan regu pengendali kebakaran, ketersediaan sarana pemadaman, ketersediaan sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta penerapan sistem deteksi dan respons secara dini.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa setiap izin usaha yang diberikan mengikutkan tanggung jawab untuk menjaga kawasan sekaligus mencegah timbulnya kerusakan. 

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan,” ujar Januanto dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Ia menambahkan, penanganan masalah ini bisa berkembang ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Pemerintah akan melakukan penelusuran serta memproses hukum pihak-pihak yang terindikasi sengaja membakar hutan ataupun mengambil keuntungan dari kerusakan kawasan berdasarkan kecukupan alat bukti. 

Menurut Januanto, dampak buruk dari karhutla tidak hanya dirasakan oleh perusahaan atau area tempat terjadinya kebakaran saja, melainkan turut mengganggu kesehatan masyarakat, proses kegiatan belajar, sektor penerbangan dan transportasi, hingga aktivitas perekonomian secara luas.

Di sisi lain, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, memaparkan bahwa sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan korporasi untuk memenuhi serangkaian kewajiban dalam jangka waktu tertentu. 

Kewajiban tersebut mencakup perbaikan tata kelola sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan pada kawasan yang terdampak. 

Khusus untuk ekosistem gambut, proses pemulihan meliputi pembenahan fungsi hidrologis lewat penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan ulang gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah secara berkala. 

“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Ardi.

Apabila kewajiban-kewajiban tersebut diabaikan, sanksi yang dijatuhkan dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berujung pada pencabutan perizinan berusaha. 

Keempat perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat sebelumnya telah menjalani pemeriksaan langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada rentang 10 hingga 14 Agustus 2026. 

Sementara itu, proses penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dijalankan langsung oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan. 

Kemenhut kembali mengingatkan seluruh pihak pemegang izin agar menjadikan upaya pencegahan karhutla sebagai bagian integral dari operasional rutin perusahaan, khususnya ketika memasuki musim atau periode rawan kebakaran. 

Pemerintah memastikan akan terus mengawasi tingkat kepatuhan serta menjamin terlaksananya kewajiban perbaikan dan pemulihan lingkungan.

Terkini