8 Kebijakan Strategis Sarjito untuk Pengembangan Bursa Mineral

Senin, 24 Agustus 2026 | 05:21:32 WIB
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Sarjito [FOTO: NET].

JAKARTA - Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), Sarjito merumuskan delapan kebijakan strategis guna membangun BMKS yang memiliki tingkat likuiditas tinggi, tepercaya, serta sanggup memperkokoh kedaulatan pasar komoditas Indonesia.

Ia mengemukakan bahwa pembangunan tata kelola BMKS wajib diarahkan agar Indonesia tidak lagi sekadar berperan sebagai price taker (penerima harga), melainkan secara konsisten bertransformasi menjadi price influencer hingga price maker di kancah pasar mineral serta komoditas strategis internasional.

"BMKS tentu tidak harus menjadi besar di hari pertama, tetapi harus dipercaya sejak transaksi pertama," kata Sarjito dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Dalam dokumen paparannya, Sarjito membeberkan bahwa dirinya telah merancang delapan pilar kebijakan strategis yang diproyeksikan sebagai fondasi utama pembangunan BMKS Indonesia ke depan.

Pertama, membangun trusted infrastructure (infrastruktur yang tepercaya), yang mencakup sektor pergudangan, lembaga survei maupun penilai, bursa, hingga lembaga kliring yang terjamin aman, andal, serta terintegrasi secara sistemik.

Kedua, membangun trusted market, yakni menciptakan iklim pasar yang transparan, adil, teratur, serta likuid demi mendongkrak tingkat kepercayaan para pelaku usaha dan trader.

Ketiga, mengembangkan trusted product dengan memastikan seluruh komoditas yang diperdagangkan tersusun secara terstruktur, terstandar, transparan, serta berorientasi pada kemaslahatan kepentingan nasional.

Keempat, membangun trusted data melalui sinkronisasi dan pertukaran data antarlembaga, mengingat data mineral dan komoditas saat ini masih terpencar di berbagai institusi sehingga perlu dioperasionalkan secara terpusat agar berfungsi optimal sebagai landasan perumusan kebijakan serta pembentukan harga.

Kelima, membangun trusted regulator, di mana fungsi pengawasan BMKS harus disokong penuh oleh regulator beserta instansi terkait yang mengantongi pemahaman mendalam perihal mekanisme perdagangan bursa mineral dan komoditas.

Keenam, membangun trusted ecosystem yang merangkul Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian terkait, pelaku industri, serta segenap elemen pemangku kepentingan lainnya.

"Ekosistem ini nantinya harus saling terkoneksi. OJK tidak bisa sebagai sole regulator yang berjalan sendiri, tentu harus berharmonisasi dengan kementerian dan berbagai pihak lain," kata Sarjito.

Ketujuh, memperkuat kedalaman dan kapasitas pasar dengan cara memperluas partisipasi para pelaku usaha serta mengembangkan diversifikasi produk mineral dan komoditas yang layak diperjualbelikan di dalam bursa BMKS.

Kedelapan, memposisikan BMKS sebagai instrumen acuan harga mineral dan komoditas strategis Indonesia secara bertahap, sehingga posisi tawar Indonesia terdongkrak naik dari sekadar price taker menjadi price influencer, dan dalam jangka panjang mampu bertindak sebagai price maker.

Pada momentum yang sama, Sarjito menggarisbawahi bahwa pembangunan BMKS menuntut adanya kepercayaan publik sejak hari pertama mengingat sisa masa persiapan yang tersedia tergolong sangat terbatas.

"Ini amanat yang sangat berat mengingat waktunya juga sudah sangat sempit, tinggal beberapa bulan. Oleh karena itu, kami harus membangun kepercayaan," ujar Sarjito.

Ia menaruh harapan besar agar sistem pembentukan harga yang lahir dari bursa BMKS kelak mampu menjadi rujukan baku bagi pasar sekaligus memperkokoh posisi tawar Indonesia dalam konstelasi perdagangan mineral dan komoditas strategis global.

Menurut pandangannya, penguatan struktur BMKS pada muaranya harus dikembalikan pada amanat konstitusi, yakni memastikan pengelolaan kekayaan alam di bumi Indonesia benar-benar diabdikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sarjito memaparkan bahwa Indonesia dianugerahi kelimpahan kekayaan mineral dan komoditas strategis berskala raksasa, serta memegang peranan krusial dalam struktur perekonomian nasional maupun rantai pasok dunia.

Menurutnya, situasi tersebut menjadi sebuah ironi manakala Indonesia sebagai salah satu negara produsen mineral terbesar di muka bumi justru belum memiliki instrumen memadai dalam menentukan ataupun memengaruhi harga komoditas yang diproduksinya sendiri.

Ia mencontohkan realitas di mana acuan harga komoditas dalam negeri masih banyak berkiblat pada bursa mineral asing, seperti London Metal Exchange, Shanghai Futures Exchange, Chicago Mercantile Exchange, ataupun bursa komoditas di Singapura.

"Bagaimana mungkin kami sebagai produsen atau penghasil timah terbesar di dunia, penghasil nikel terbesar di dunia, tetapi harganya tidak ditentukan oleh negara kami sendiri," ujar Sarjito.

Di samping persoalan mekanisme pembentukan harga, Sarjito turut menyoroti potensi ancaman kebocoran perekonomian negara melalui praktik under-invoicing serta transfer pricing di sektor perdagangan komoditas mineral.

Ia menilai praktik manipulasi pelaporan volume maupun nilai harga yang berada di bawah standar riil dapat mendatangkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.

Sementara itu, praktik transfer pricing berisiko memicu tidak optimalnya perolehan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.

Sejalan dengan berbagai tantangan tersebut, ia menegaskan bahwa eksistensi BMKS mutlak harus disokong oleh ekosistem perdagangan yang terkonsolidasi, transparan, serta memiliki kedalaman pasar yang memadai.

Terkini