DPR Apresiasi Komitmen Polri Usut Dalang dan Pemodal Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:14:02 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan apresiasi atas komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tidak sekadar menindak eksekutor di lapangan, melainkan turut mengusut aktor intelektual atau dalang utama kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan maupun Sumatra.

Menurut penilaiannya, para pelaku di lapangan selama ini kerap hanya diposisikan sebagai korban atau pekerja sewaan. Di sisi lain, dalang korporasi hingga pemodal yang meraup imbalan finansial dari lahan yang terbakar justru kerap melenggang tanpa tersentuh hukum.

"Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan," kata Habiburokhman dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Ia menekankan bahwa jajaran Polri mesti menindak tegas pihak-pihak yang mengeruk keuntungan materiil dari insiden karhutla tersebut. Ia menggarisbawahi bahwa penanganan hukum atas karhutla wajib menyasar sampai ke akar masalahnya.

Di samping tindakan represif, ia juga melontarkan pujian atas langkah mitigasi proaktif yang diupayakan jajaran Polri, terutama pembangunan 1.296 embung serta 834 sekat kanal di pelbagai wilayah rawan karhutla.

Ia menganggap langkah riil tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran bekerja secara all out demi menghentikan dan mencegah karhutla.

"Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan," kata Habiburokhman.

Oleh sebab itu, ia menegaskan Komisi III DPR RI berdiri tegak mendukung penuh serta siap mengawal setiap keputusan Polri, baik dalam ranah penegakan hukum yang lugas terhadap perusak lingkungan maupun program mitigasi berkelanjutan guna melestarikan keselamatan publik dan ekosistem alam.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani pada sembilan kepolisian daerah (Polda).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni membeberkan bahwa penetapan status tersangka tersebut diputuskan usai pemrosesan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.

"Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).

Terkini