JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa negara mengerahkan seluruh unsur untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah. Negara pun memperketat larangan membuka lahan secara membakar di tengah situasi darurat.
Tito menyatakan bahwa pihak berwenang memaksimalkan peran pemerintah daerah, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Kehutanan, Basarnas, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam penanganan karhutla.
Berbagai langkah turut disiapkan, mulai dari operasi modifikasi cuaca hingga pengerahan peralatan pemadam dan pompa.
"Semua unsur bergerak maksimal, Pemda, Polri, TNI, kehutanan, Basarnas, BNPB, semua dimaksimalkan. Tanya kekurangannya apa saja, water bomb, ada operasi modifikasi cuaca, ada penambahan pasukan, peralatan lainnya untuk pompa," kata Tito seusai menghadiri akad nikah Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut Tito, Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta sejumlah kementerian memperkuat dukungan terhadap penanganan karhutla, termasuk lewat penyediaan pompa dan pengeboran sumur.
"Beliau menugaskan juga Menteri PU, di antaranya adalah Menteri Pertanian, untuk pompa, ngebor, sumur bor TNI," ujarnya.
Di samping upaya pemadaman, Tito menyampaikan bahwa Presiden meminta aparat penegak hukum bertindak tegas kepada pelaku pembakaran lahan. Pemerintah, ucapnya, tidak ingin muncul titik api baru ketika upaya pemadaman terhadap kebakaran yang telah terjadi masih berlangsung.
Tito menyebut dirinya telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota, mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Saya melakukan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya adalah melarang kepada kepala daerah, bupati, gubernur, wali kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali," kata Tito.
Beliau menegaskan kebijakan tersebut kini berlaku tanpa pengecualian, termasuk untuk alasan adat. Menurutnya, kondisi karhutla saat ini memerlukan langkah luar biasa sehingga pihak berwenang harus menggunakan kewenangan diskresi demi mencegah timbulnya kebakaran baru.
"Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali. Ini kan situasi darurat yang kami juga extraordinary, diskresi harus kami lakukan. Jangan sampai ada pembakaran baru," ujarnya.
Tito menuturkan strategi pihak berwenang saat ini terbagi dalam dua fokus utama. Pertama, memadamkan serta melokalisasi titik-titik kebakaran yang sudah terlanjur terjadi dengan mengerahkan seluruh kekuatan yang tersedia.
"Strategi utama adalah yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan, dilokalisir dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk PU, Menteri Pertanian dan lain-lain," katanya.
Kedua, pemerintah berupaya mencegah masyarakat menimbulkan titik api baru. Tito mengingatkan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena mampu memperburuk kondisi karhutla.
"Kemudian untuk mencegah masyarakat jangan melakukan pembakaran baru, titip api saja," ujarnya.
Tito menyampaikan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 sudah diterbitkan sehari sebelumnya. Kebijakan tersebut melengkapi edaran yang sebelumnya telah dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup pada 10 Agustus 2026.
Ketika ditanya apakah pihak berwenang bakal membentuk satuan tugas khusus untuk menangani karhutla, Tito menyatakan pemerintah lebih menekankan penguatan koordinasi dan tanggung jawab kepala daerah.
"Enggak, lebih ke kepala daerah," kata Tito.