DJP Incar Pajak Dari Wajib Pajak Besar Rp 806 Triliun Pada Tahun 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 14:56:01 WIB
DJP menargetkan penerimaan pajak senilai Rp 806 triliun dari Wajib Pajak Besar pada 2026. (Foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok pendapatan negara senilai Rp 806 triliun melalui Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) untuk tahun 2026. Angka ini sebanding dengan kurang lebih 34,4% dari total sasaran pendapatan pajak secara nasional.

Pimpinan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledianto, menyatakan bahwa realisasi sasaran ini bakal terus memprioritaskan metode cooperative compliance. Menurut Dasto, DJP enggan memburu pendapatan dengan cara tak terarah yang justru merusak relasi bersama para pembayar pajak.

Dasto menekankan, keberhasilan sasaran pendapatan mesti melangkah sejalan dengan tingkat ketaatan pembayar pajak. DJP bersedia menyediakan porsi lebih luas bagi wajib pajak yang sudah memperlihatkan level ketaatan yang baik.

"Jika tingkat kepatuhan Bapak/Ibu berada di kuadran kanan (tinggi), kami tidak perlu setiap tahun menguji melalui pemeriksaan," sebut Dasto melalui pengumuman resminya, Minggu (23/8/2026).

Simak Pula: Pemerintah Pertahankan Defisit RAPBN 2027 di Bawah 3%, Bertumpu pada Pendapatan Pajak

Berdasarkan pandangannya, metode ini merupakan wujud transformasi sudut pandang DJP, dari yang awalnya sekadar relasi antara pengawas dan pembayar pajak, kini beralih ke wujud kolaborasi. Keterbukaan informasi berperan sebagai salah satu pilar agar relasi ini mampu berlangsung secara lancar.

Keterangan ini diutarakan Dasto pada acara Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP WPB berdampingan dengan KPP Wajib Pajak Besar Tiga serta KPP Wajib Pajak Besar Empat, Rabu (19/8/2026). 

Acara tersebut mengundang 55 bos wajib pajak BUMN esensial, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) selaku representasi ahli, dan juga awak media. Agenda ini membawa topik fasilitas nilai buku, Tax Control Framework (TCF), beserta wewenang wajib pajak selaku perantara guna pembenahan bisnis serta eskalasi ketaatan.

Simak Pula: Purbaya Incar Pendapatan Pajak di Tahun 2027 Mencapai Rp 2.591,4 Triliun

Dasto menitikberatkan bahwa Kanwil DJP WPB senantiasa menerima saran dari para pembayar pajak guna menyempurnakan mutu pelayanan perpajakan. Metode cooperative compliance turut diintensifkan lewat pengaplikasian TCF. 

Sistem ini memacu korporasi untuk menyatukan mekanisme pajak ke ranah sistem pengawasan internal, salah satunya melalui penyelarasan General Ledger (GL) bersama Surat Pemberitahuan (SPT).

DJP menerangkan jika transisi menuju TCF sangat dibutuhkan guna mencegah bentuk interaksi yang semata-mata berpusat pada pengawasan serta penolakan. Berbekal keterbukaan dan jaminan pelayanan, DJP mendambakan ketaatan mampu diciptakan sebelum timbulnya perselisihan.

Metode ini dipandang krusial pada saat munculnya rencana utama pemerintah untuk mengeksekusi perampingan BUMN. Saat ini, pemerintah sedang memacu efisiensi total lembaga BUMN dari angka 1.074 entitas menyusut menjadi kisaran 300 entitas saja.

Terkini