Kemendag Ungkap Peluang Peningkatan Ekspor Beras Indonesia

Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:24:32 WIB
Ilustrasi Sejumlah pekerja mengangkut karungan beras di gudang [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menangkap peluang emas untuk menggenjot volume ekspor beras nasional lewat upaya memperluas kuantitas serta variasi jenis beras yang telah mengantongi standar ekspor serta memiliki daya serap tinggi di pasar global.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Bayu Wicaksono Putro dalam sesi sosialisasi aturan anyar ekspor beras baru-baru ini. Ia mengutarakan bahwa kans tersebut terbuka lebar apabila suplai produk yang selaras dengan selera pasar luar negeri dapat terus digenjot.

"Jika kami bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kami bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kami ekspor," ujar Bayu dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Menurut penjelasan Bayu, regulasi pengapalan beras ke luar negeri saat ini masih terbatas pada varian-varian komoditas tertentu. Oleh sebab itu, akselerasi volume serta diversifikasi jenis beras yang memenuhi kualifikasi ekspor menjadi salah satu celah strategis yang didorong oleh pemerintah.

Kebijakan ekspor komoditas beras sendiri dipayungi oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, di mana aturan ini resmi berlaku sejak 29 April 2026.

Berdasarkan regulasi tersebut, komoditas beras yang pengirimannya diatur melalui mekanisme perizinan masuk dalam kelompok pos tarif HS 1006.30. Kategori itu mencakup varietas beras ketan, hom mali, basmati, malys, ragam beras beraroma khusus, hingga beras setengah masak.

Untuk kebutuhan komersial umum, para pelaku usaha eksportir beras diwajibkan mengantongi dokumen Persetujuan Ekspor (PE) yang dipersyaratkan melalui mekanisme Neraca Komoditas. Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh seluruh badan usaha, baik dari unsur BUMN, BUMD, maupun swasta, khusus bagi kelompok beras nonorganik bersinggungan tingkat kepecahan mulai di atas 5 persen hingga 40 persen yang tercantum dalam lampiran Permendag.

Masa berlaku PE ditetapkan paling lama satu tahun takwim dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor baik secara tunggal maupun berkala.

Proses penerbitannya pun dijalankan secara elektronik serta otomatis manakala seluruh berkas persyaratan telah lengkap dan terverifikasi secara digital melalui kementerian serta lembaga yang terhubung langsung dengan sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Di akhir keterangannya, Bayu kembali menegaskan bahwa prospek ekspansi ekspor beras ini harus difokuskan secara tepat pada varietas-varietas yang memang terbukti mempunyai tingkat permintaan tinggi di panggung internasional.

Terkini