JAKARTA - BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air, Perum Jasa Tirta I (PJT I), mulai menginjakkan kaki di Provinsi Bali guna melakukan pemetaan kondisi sungai serta menghadirkan penanganan infrastruktur pengairan berlandaskan mandat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum.
“Tahun ini kami mengawali kegiatan operasional, kami melakukan pemetaan, ada dua studi yang kami laksanakan mulai dari studi Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP),” kata Kepala Divisi Jasa Air dan Sumber Air Wilayah Sungai Bali-Penida PJT I Hamim Ghufroni di Denpasar, Kamis (20/8/2026).
Ia menyampaikan bahwa penugasan ini berpijak pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 9 Tahun 2026. Lewat aturan tersebut, pengelolaan seluruh aliran sungai di wilayah Bali-Penida—bukan sekadar satu atau dua sungai—mulai dijalankan secara kolaboratif bersama Balai Wilayah Sungai (BWS).
Instruksi penanganan PJT I di WS Bali-Penida ini didasari oleh munculnya selisih pembiayaan (gap) antara AKNOP dengan ketersediaan porsi DIPA atau APBN yang dialokasikan bagi BWS Bali-Penida dalam agenda operasi dan pemeliharaan.
"Dari AKNOP tadi dengan DIPA atau APBN yang diberikan kepada BWS untuk melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan, masih terdapat gap atau kekurangan untuk pemenuhan itu, nah dengan potensi pemanfaatan sumber daya air yang ada di masing-masing WS yang ditugaskan ke kami, harapannya bisa mengurangi gap tersebut, dan Bali termasuk yang dianggap bisa untuk mengurangi," ujar Hamim.
Untuk saat ini, tahapan awal yang sedang dijalankan PJT I ialah melakukan riset dan pemetaan komprehensif atas seluruh sungai di kawasan Bali dan Penida. Oleh sebab itu, eksekusi fisik seperti pengerukan endapan lumpur belum dilakukan, meski secara kasat mata ketebalan sedimentasi di beberapa titik sudah terlihat jelas.
Berdasarkan data pemetaan kondisi riil sungai-sungai di Bali tersebut, BUMN ini bersama pihak BWS bakal menyusun agenda kerja gabungan sekaligus menetapkan urutan prioritas penanganan.
Hamim optimistis tahapan pemetaan ini sanggup tuntas pada 2026, sehingga pada 2027 proses penanganan terhadap infrastruktur sungai di wilayah Bali sudah mulai dapat dieksekusi.
Berpedoman pada mandat penugasannya di Bali, Kementerian Pekerjaan Umum turut menginstruksikan PJT I untuk menitikberatkan perhatian pada pilar konservasi sumber daya air demi menjaga kelestarian daya dukung lingkungan di sekitar daerah aliran sungai (DAS).
"Kehadiran kami salah satunya ditugaskan untuk melakukan kegiatan konservasi, sehingga harapannya lahan kritis ini tidak bertambah dan justru bisa berkurang,” ujarnya sambil menyinggung alih fungsi lahan masif di DAS yang selama ini kerap jadi persoalan di beberapa daerah.
Selanjutnya, pada pilar pendayagunaan sumber daya air agar potensi air di Bali dapat dioptimalkan, PJT I mendapat instruksi untuk memanfaatkan air baku secara efektif, efisien, adil, serta bernilai ekonomi guna menopang keberlanjutan perawatan sungai.
Oleh karena itu, PJT I membidik penyediaan air baku untuk Perumda/PDAM, pembangkit listrik, serta kebutuhan sektor industri dan pariwisata.
Di samping itu, PJT I turut membuka ruang bagi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berlandaskan amanat Peraturan Pemerintah (PP) pendirian perusahaan tersebut.