DJP Resmi Wajibkan Platform Kripto Validasi Data Domisili Pengguna Pajak

Rabu, 19 Agustus 2026 | 03:47:31 WIB
Direktorat Jenderal Pajak kini mewajibkan seluruh penyedia jasa aset kripto untuk mengumpulkan dan memvalidasi data domisili pengguna sesuai aturan CARF terbaru. (Foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharuskan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF) untuk menghimpun serta memverifikasi data domisili pemakai aset kripto. 

Aturan tersebut tercantum dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-5/PJ/2026 mengenai Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid (valid self-certification) dalam rangka pelaksanaan ketentuan akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan berdasarkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Pemberitahuan tersebut ditetapkan pada 10 Agustus 2026 serta dibubuhi tanda tangan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. 

Dalam dokumen tersebut, DJP menerangkan bahwa PJAK Pelapor CARF harus menjalankan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai aturan CARF. 

Selain memberikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis berupa data aset kripto relevan, pihak penyedia jasa juga mesti melaksanakan prosedur identifikasi terhadap pengguna. Kewajiban tersebut berlaku salah satunya ketika pembukaan akun pengguna aset kripto. 

PJAK Pelapor CARF harus meminta valid self-certification kepada calon pemakai sebagai dokumen yang terpisah dari dokumen pembukaan akun. 

"Di mana PJAK Pelapor CARF wajib meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) kepada calon pengguna aset kripto yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan akun," bunyi butir 2a pengumuman tersebut, Rabu (19/8/2026).

Berikutnya, pihak penyedia jasa mesti melakukan klarifikasi atas kewajaran serta validitas pernyataan diri tersebut. 

Klarifikasi dijalankan berdasarkan informasi yang didapatkan atau dipunyai penyedia jasa terkait pembukaan akun, termasuk dokumentasi yang dihimpun melalui prosedur anti-pencucian uang (anti-money laundering/AML) serta prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC). 

Melalui proses tersebut, PJAK Pelapor CARF harus menetapkan negara domisili pemakai aset kripto berdasarkan valid self-certification serta hasil klarifikasi atas kewajaran pernyataan tersebut. DJP pun mengharuskan penyedia jasa menyelenggarakan, menyimpan, serta memelihara dokumentasi, termasuk valid self-certification.

Pernyataan diri tersebut mesti ditandatangani atau diberikan lewat afirmasi/pernyataan secara sungguh-sungguh oleh pemakai aset kripto atau kuasa sahnya. 

Selain itu, dokumen self-certification harus diberikan tanggal paling lambat pada tanggal pernyataan diri didapatkan serta memuat informasi sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf c PMK Nomor 108 Tahun 2025. 

DJP turut melampirkan contoh formulir self-certification yang dapat dimanfaatkan PJAK Pelapor CARF untuk calon pemakai aset kripto yang merupakan individu, entitas, maupun pengendali entitas dalam kondisi tertentu. 

Melalui pengumuman tersebut, DJP meminta PJAK Pelapor CARF menjalankan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran atau validitas, dokumentasi, serta pemeliharaan valid self-certification sesuai PMK 108/2025 sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan.

Terkini