Kapasitas PLTP Rendah, Sebagian Besar Potensi Panas Bumi Belum Dikelola

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:58:02 WIB
Tingginya risiko eksplorasi dan hambatan ekonomi membuat pemanfaatan panas bumi nasional masih di bawah 10% dari total potensi 24 GW yang tersedia saat ini. (Foto: NET)

JAKARTA - Indonesia masih menjumpai rintangan besar dalam memaksimalkan potensi energi panas bumi. Dari keseluruhan potensi yang diperkirakan mencapai 24 gigawatt (GW), daya pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang telah terpasang baru sekitar 2,7 GW. 

Ekonom Senior Core Indonesia Muhammad Ishak Razak menyatakan keadaan tersebut memperlihatkan mayoritas potensi panas bumi nasional masih belum terolah, walaupun sumber energi ini kerap dianggap sebagai salah satu tiang penyangga transisi energi Indonesia.

Menurutnya, salah satu hambatan utama ada pada besarnya risiko eksplorasi. Mayoritas potensi panas bumi yang tercatat saat ini masih berupa sumber daya yang belum terbukti sehingga memerlukan pengeboran eksplorasi dengan biaya tinggi dan tingkat kesuksesan yang belum pasti. 

"Sebagian besar potensi panas bumi masih berupa sumber daya yang belum terbukti, sehingga membutuhkan pengeboran mahal dengan tingkat keberhasilan yang tidak pasti," ujar Ishak, Selasa (18/8/2026).

Risiko tersebut mengakibatkan proyek panas bumi sering menemui kendala dalam mendapatkan pendanaan. Investor dan institusi pembiayaan wajib menghitung kemungkinan kegagalan eksplorasi sebelum proyek masuk ke fase pengembangan pembangkit. 

Selain aspek eksplorasi, Ishak memandang faktor keekonomian juga masih menjadi kendala. Harga jual listrik panas bumi saat ini dinilai belum cukup memikat untuk meningkatkan minat investasi dan menguatkan kelayakan finansial proyek.

Rintangan lain bersumber dari letak sumber daya panas bumi yang banyak ada di kawasan konservasi. Kondisi tersebut menyebabkan pengembangan proyek wajib berhadapan dengan berbagai unsur perizinan, lingkungan, serta sosial yang lebih rumit. 

Lebih lanjut, terdapat ketidaksesuaian antara letak sumber daya dan pusat permintaan listrik. Sumber panas bumi tersebar di berbagai daerah Indonesia, sementara konsumsi listrik terbesar masih terpusat di Pulau Jawa. 

Kondisi tersebut menyebabkan pengembangan proyek di luar pusat beban memerlukan bantuan infrastruktur transmisi dan jaringan listrik agar daya yang dihasilkan dapat terserap secara maksimal.

Walaupun demikian, Ishak memandang panas bumi mempunyai keunggulan yang sulit digantikan oleh sumber energi terbarukan lain. Berbeda dengan tenaga surya dan angin yang bergantung pada situasi cuaca, PLTP mampu beroperasi secara stabil selama 24 jam. 

"Panas bumi tidak memiliki intermittent sehingga dapat menyeimbangkan energi surya dan angin yang bergantung pada cuaca," terangnya.

Karakteristik tersebut menjadikan panas bumi sebagai sumber listrik beban dasar (baseload) yang vital dalam sistem kelistrikan. Selain itu, PLTP tidak memerlukan bahan bakar sehingga relatif tidak terpengaruh fluktuasi harga energi global. 

Menurut Ishak, peran tersebut menyebabkan panas bumi berpotensi menjadi salah satu pilar ketahanan energi sekaligus mendukung target transisi energi nasional.

Tantangan Sosial Di luar masalah teknis dan pendanaan, pengembangan panas bumi juga kerap menjumpai resistensi publik. Ishak mengatakan sejumlah proyek yang secara teknis layak ada di kawasan hutan maupun wilayah adat sehingga memicu penolakan terkait isu lingkungan, pemanfaatan lahan, hingga proses konsultasi masyarakat. 

“Hal ini telah menyebabkan keterlambatan proyek sehingga meningkatkan risiko pembiayaan,” sebutnya.

Oleh karena itu, dia memandang pemerintah perlu memperkuat pendekatan sosial dalam pengembangan panas bumi, selain memperluas skema de-risking eksplorasi dan memberikan kepastian harga listrik bagi pengembang. 

Menurutnya, konsultasi yang transparan dan pelibatan masyarakat sejak fase awal menjadi unsur penting untuk membangun penerimaan terhadap proyek panas bumi. 

Pemerintah juga perlu memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh daerah penghasil, termasuk lewat pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) dan Dana Bonus Produksi. Di waktu yang sama, penyelesaian masalah kawasan hutan serta pengakuan hak masyarakat adat perlu menjadi bagian dari taktik percepatan pengembangan panas bumi. 

"Tanpa social license to operate, proyek yang layak secara teknis dan ekonomis tetap berisiko gagal direalisasikan," pungkas Ishak.

Terkini