Menhub Tegaskan Evaluasi Keselamatan Kapal Melampaui Dokumen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:40:32 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengutarakan bahwa evaluasi keselamatan kapal tidak boleh sekadar berhenti pada pemenuhan kelengkapan dokumen kelaiklautan semata, melainkan wajib mencakup efektivitas penerapan sistem keselamatan secara menyeluruh.

Menurut Menhub, pihak pemerintah mendalami aspek krusial tersebut seusai melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap sejumlah insiden kecelakaan transportasi laut, yang meliputi musibah kebakaran pada KM Mutiara Sentosa II serta KMP Putri Yasmin.

“Namun demikian, dokumen yang lengkap tidak membuat kami berhenti pada aspek administratif. Kejadian ini justru menjadi dasar bagi kami untuk mengevaluasi lebih dalam efektivitas implementasi sistem keselamatan pada kapal tersebut,” kata Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia memberikan penjelasan mengenai insiden KM Mutiara Sentosa II yang dilalap api di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada tanggal 2 Agustus 2026 silam.

Kapal itu tercatat telah melalui proses uji petik yang dilakukan oleh Marine Inspector pada tanggal 6 Juni 2026 dengan perolehan status laik laut, serta mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) per tanggal 1 Agustus 2026.

Catatan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut menunjukkan bahwa sertifikat manajemen keselamatan sementara milik kapal tersebut masih berlaku sampai tanggal 17 Agustus 2026. Dalam peristiwa nahas tersebut, sebanyak 238 jiwa berhasil dievakuasi, dengan rincian 233 orang selamat sementara lima orang lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Dudy memaparkan lebih lanjut bahwa proses evaluasi kemudian difokuskan secara mendalam pada efektivitas sistem proteksi kebakaran, tingkat kesiapsiagaan awak kapal, kondisi aktual kendaraan beserta muatan, hingga kecakapan dalam merespons situasi darurat.

Kendati demikian, penentuan penyebab definitif dari insiden kebakaran tersebut tetap diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme investigasi resmi yang sedang berjalan.

Sebagai bentuk langkah tindak lanjut yang nyata, Kemenhub menjatuhkan perintah audit verifikasi atas sistem manajemen keselamatan serta Document of Compliance (DOC) terhadap PT Atosim Lampung Pelayaran, melaksanakan pemeriksaan armada secara menyeluruh, serta mewajibkan perbaikan pada sistem proteksi kebakaran.

Sanksi berupa pembatasan ruang operasional hingga larangan berlayar secara tegas dapat dijatuhkan seandainya ditemukan adanya ketidaksesuaian aturan yang berkaitan dengan faktor keselamatan.

“Pesan kami jelas bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap temuan yang berkaitan langsung dengan keselamatan,” tegas Dudy.

Proses audit terhadap sistem manajemen keselamatan PT Atosim Lampung Pelayaran sebelumnya telah diumumkan secara terbuka oleh Ditjen Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2026 sebagai rangkaian dari evaluasi komprehensif pascakebakaran KM Mutiara Sentosa II.

Kemenhub pada saat itu juga menegaskan bahwa penentuan faktor penyebab insiden masih menunggu hasil investigasi tuntas dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Evaluasi dengan pola serupa turut diberlakukan terhadap KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran saat melayani penyeberangan pada rute Padang Bai, Bali menuju Lembar, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 12 Agustus 2026.

Armada tersebut tercatat telah menjalani uji petik kelaiklautan pada 31 Mei 2026, mengantongi SPB pada 12 Agustus, serta memegang sertifikat keselamatan kapal penumpang yang masa berlakunya masih aktif hingga 21 November 2026.

Pihak Kemenhub mengevaluasi ketahanan sistem proteksi kebakaran, kemudahan akses menuju fasilitas penyelamatan diri, kesiapan penanganan darurat, hingga kapabilitas operasional anak buah kapal (ABK).

Perusahaan operator PT Jemla Ferry kemudian dikenai kewajiban audit tambahan atas sistem manajemen keselamatan serta DOC, sementara pemeriksaan kelaiklautan dijalankan dengan memberikan penekanan khusus pada aspek proteksi kebakaran sebelum kapal diizinkan berangkat.

Secara berkala, Kemenhub rutin menggelar inspeksi kelaiklautan serta uji petik melalui Marine Inspector sebanyak tiga kali dalam rentang satu tahun, yakni pada momentum arus mudik Lebaran, periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta masa libur sekolah.

Ruang lingkup pengawasan tersebut turut mencakup audit menyeluruh terhadap sistem manajemen keselamatan, investigasi insiden kecelakaan, serta pengawalan tindak lanjut atas setiap temuan di lapangan.

Sebagai bagian dari rangkaian pengawasan Angkutan Lebaran 2026, Ditjen Perhubungan Laut sebelumnya telah menginspeksi lima unit kapal penumpang di Pelabuhan Padang Bai, termasuk di antaranya KMP Putri Yasmin, serta 10 kapal lainnya di Pelabuhan Benoa.

Keseluruhan 15 kapal tersebut dinyatakan telah memenuhi standar laik laut dengan catatan sejumlah temuan bersifat minor yang wajib segera ditindaklanjuti oleh pihak operator.

Di samping itu, Dudy menggarisbawahi bahwa upaya pencegahan kecelakaan wajib dieksekusi secara berlapis melalui regulasi yang ketat, peningkatan kompetensi awak kapal dan petugas, pemeriksaan kelaiklautan yang disiplin, serta tindakan korektif tanpa kompromi terhadap setiap temuan pelanggaran.

Paparan resmi Kemenhub menegaskan secara tegas bahwa kapal dilarang keras untuk berlayar apabila didapati adanya kekurangan utama (major deficiency) sebelum perbaikan tuntas dikerjakan.

Penguatan sistem pengawasan ini, menurut Dudy, difokuskan guna menekan potensi kecelakaan, menjamin perlindungan keselamatan bagi para penumpang serta awak kapal, menjaga kelancaran alur pelayaran, sekaligus mendongkrak tingkat kepatuhan dan budaya keselamatan bernavigasi.

“Karena dalam keselamatan, satu jiwa pun sudah terlalu banyak,” ucap Dudy.

Terkini