Kemenkeu Bidik Sumber Pajak Baru untuk Capai Target PPN Tahun 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:08:31 WIB
Pemerintah memproyeksikan perolehan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah mencapai Rp 1.126,1 triliun pada 2027. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah memproyeksikan perolehan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah mencapai Rp 1.126,1 triliun pada 2027. Proyeksi itu bertambah 13,4% jika disandingkan dengan perkiraan perolehan PPN serta PPnBM 2026 senilai Rp 993,3 triliun. 

Guna mengejar proyeksi tersebut, salah satunya kabinet akan memaksimalkan perolehan lewat ekstensifikasi basis pajak. Langkah ini dieksekusi dengan menyesuaikan regulasi perpajakan terhadap dinamika transaksi ekonomi digital serta model bisnis yang kian beragam.

"Serta perluasan basis pemajakan yang adaptif terhadap perkembangan model bisnis dan ekonomi digital," dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, Rabu (19/8/2026).

Bukan hanya itu, ikhtiar lain yang ditempuh ialah lewat penguatan administrasi perpajakan, optimalisasi pemanfaatan teknologi dan konsolidasi data perpajakan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. 

Proyeksi perolehan PPN dan PPnBM 2027 pun ditetapkan dengan memperhitungkan tren konsumsi domestik yang senantiasa kokoh, dinamika sektor produksi dan perdagangan, beserta kesinambungan transformasi ekonomi nasional.

Sayangnya, otoritas fiskal tidak membeberkan tahapan ekstensifikasi basis pajak yang bakal ditempuh untuk mengejar target pajak berorientasi konsumsi itu. 

Walau demikian, pemegang kebijakan masih memegang salah satu instrumen untuk mendongkrak perolehan PPN, yang sampai sekarang belum dieksekusi kendati regulasinya telah diterbitkan.

Pemerintah memberikan mandat kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara guna mengelola data transaksi digital lintas negara dalam penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Penunjukan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Lewat mekanisme tersebut, Jalin bukan cuma berfungsi sebagai penyedia infrastruktur pendukung pengutan Pajak Pertambahan Nilai, melainkan pula menjelma sentra perolehan dan pengelolaan data transaksi digital lintas negara yang dikirimkan oleh perbankan maupun lembaga pembayaran di Indonesia.

Ketentuan mengenai informasi yang wajib dikelola Jalin dijabarkan lebih mendalam lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026, khususnya Pasal 8 serta Pasal 9. Dalam ketentuan tersebut, ada dua kluster informasi yang dihimpun lewat mekanisme tersebut. 

Pertama, informasi transaksi digital lintas negara yang menjadi obyek pungutan PPN. Kedua, informasi transaksi transfer dana dan remitansi di dalam negeri yang dipakai sebagai materi pemetaan serta analisis transaksi lintas negara.

Artinya, cakupan informasi yang diproses bukan sekadar mencakup pembelian komoditas atau layanan digital dari luar negeri, melainkan pula data transfer dana domestik yang bersinggungan dengan aktivitas transaksi itu. 

Seluruh transaksi yang diproses lewat bank atau institusi penyedia layanan pembayaran wajib dilaporkan kepada Jalin paling lambat ketika otorisasi pembayaran diberikan. 

Informasi yang diserahkan mencakup nomor referensi transaksi, besaran dan mata uang transaksi, identitas beserta negara asal pelaku usaha, ragam pembayaran, waktu transaksi, hingga referensi transaksi.

Untuk transaksi transfer dana serta remitansi, informasi tambahan berupa identitas institusi asal dan tujuan transfer beserta keterangan remitansi surcharge pun wajib dikirimkan. 

Bilamana sistem institusi penyedia layanan pembayaran memadai, informasi yang disampaikan dapat lebih terperinci, seperti klasifikasi pelaku usaha, nomor registrasi, alamat surat elektronik, nomor telepon, hingga identitas lembaga keuangan milik pelaku usaha asing.

Kendati demikian, regulasi tersebut turut memuat proteksi terhadap kerahasiaan rekening nasabah. Nomor rekening tujuan transfer, baik di dalam maupun luar negeri, wajib dikirimkan dalam wujud hasil fungsi hash, sehingga digit rekening asli tidak ditransmisikan secara terbuka. 

Mekanisme hashing itu ditentukan oleh PT Jalin dengan berpedoman pada standar keamanan yang berlaku.

Seusai memperoleh informasi transaksi, PT Jalin mempunyai waktu paling lama sehari guna menyampaikan konfirmasi kepada bank atau institusi penyedia layanan pembayaran mengenai status transaksi, mencakup apakah transaksi itu dikenakan PPN atau tidak. 

Skema ini dirancang agar proses pungutan pajak dapat dieksekusi mendekati waktu berlangsungnya transaksi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 pun menganugerahi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses informasi yang dikelola Jalin. 

Akses tersebut mencakup informasi transaksi digital lintas negara, informasi transfer dana, informasi remitansi, hingga keterangan tambahan lainnya yang diperlukan guna memverifikasi kepatuhan pungutan PPN.

Sebagai pengelola sistem, PT Jalin memegang tanggung jawab atas tata kelola, keamanan, kerahasiaan, serta proteksi seluruh informasi yang diterima. 

Korporasi pun diwajibkan melaksanakan retensi informasi selaras dengan ketentuan regulasi perundang-undangan, sehingga penyimpanan data dilakukan dalam batasan waktu yang telah ditentukan.

Terkini