Kemendagri Larang Kepala Daerah Merekrut Staf Baru Pasca Finalisasi PPPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:03:32 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para pimpinan daerah agar tidak merekrut tenaga kerja anyar sesudah pemerintah beserta DPR merampungkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengungkapkan ada dua keinginan dari pimpinan daerah terhadap pemerintah pusat, yakni dukungan anggaran untuk menggaji pegawai serta alih status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. 

"Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," jelasnya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/8/2026).

Dia menyampaikan finalisasi yang dilakukan itu memberikan kejelasan bagi kepala daerah. Pihaknya akan melakukan sosialisasi agar kepala daerah tidak merekrut staf baru. Dia menegaskan akan ada penyesuaian sesuai finalisasi yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR. 

"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," jelasnya.

Diketahui bahwa pemerintah serta DPR sudah menyepakati tenaga pendidik PPPK paruh waktu mendapatkan peluang penuh waktu pada tahun 2027. 

"Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Berdasarkan laporan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, secara akumulasi terdapat 955.245 tenaga pendidik berstatus PPPK di mana 231.246 diantaranya adalah paruh waktu. 

Pada saat yang bersamaan, tutur dia, pemerintah pun memerlukan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tenaga pendidik ini berada di lingkungan Kementerian Agama, Kemendikdasmen, serta Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda. 

"Kemudian juga nanti akan kami buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," ungkapnya.

Di sisi lain, tenaga pendidik PPPK memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS di awal tahun 2027. 

"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," jelas Rini. 

Di samping itu, Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, formasi tersebut tidak menganggu fiskal negara karena telah dilakukan simulasi anggaran untuk tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. 

"Jadi, kami sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," katanya. 

Purbaya juga memastikan defisit di level 2,4% tetap terjaga meski adanya pengalihan status kepegawaian dari para tenaga pendidik PPPK. 

"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kami tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya," ucapnya.

Terkini