JAKARTA - Lembaga legislatif negara (DPR) menyatakan bakal meneruskan diskusi mengenai 43 rancangan undang-undang (RUU), yang mencakup RUU Perampasan Aset.
Pimpinan DPR Puan Maharani menuturkan pada periode sidang kali ini, DPR bersama pihak Pemerintah akan memprioritaskan pembahasan terhadap 14 RUU pada fase pembicaraan tingkat satu.
“Selain itu, DPR RI juga akan melanjutkan 43 RUU dalam tahap penyusunan, termasuk penyusunan RUU Perampasan aset,” ucap Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-1 Tahun Sidang 2026–2027 serta Penyampaian RUU APBN 2027 di DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Puan menjelaskan RUU Perampasan Aset kini masih dalam periode menampung usulan dari publik melalui meaningful participation. Usulan tersebut diharapkan mampu memperkokoh isi RUU sekaligus menyajikan legitimasi yang tangguh.
Baginya, mutu pembuatan produk hukum tidak sekadar dinilai dari kuantitas UU yang dicapai, melainkan juga dari seberapa signifikan kegunaan yang dirasakan khalayak luas sesudah UU itu diimplementasikan.
Ia menambahkan, di setiap tahapan penyusunan UU terdapat gejolak politik, baik di dalam fraksi DPR RI dan Pemerintah maupun dalam menyuarakan keinginan berbagai kalangan masyarakat.
DPR RI bersama Pemerintah, sambung Puan, senantiasa berupaya menemukan titik temu yang menekankan hadirnya negara, keberpihakan terhadap warga, serta kemanfaatan dari UU yang disusun.
Hal tersebut menjadi janji bersama DPR RI serta Pemerintah dalam melaksanakan penyusunan UU sesuai dengan mandat konstitusi.
“Membuka ruang aspirasi masyarakat serta dilandasi kebutuhan hukum nasional, dan landasan legitimasi sosial, politik, ekonomi, dan tidak ada tumpak tindih antar Undang-undang dan kewenangan aparatur negara,” ujar Puan.
Puan menuturkan waktu persidangan ini akan digunakan untuk terus meningkatkan kualitas kerja, mendengarkan keinginan masyarakat, serta menciptakan regulasi yang memberikan kegunaan nyata bagi warga.
Saat mengemban tugas legislasi, DPR bersama Pemerintah terhitung sejak masa sidang pertama tahun 2024 hingga masa sidang penghujung telah merampungkan 28 RUU menjadi UU.
Perinciannya, Komisi I menuntaskan tiga UU, Komisi II sebanyak 10 UU, Komisi III tiga UU, Komisi VI dua UU, Komisi VII satu UU, Komisi VIII satu UU, Komisi XI satu UU, dan Komisi XIII dua UU. Sementara itu, Badan Legislasi menuntaskan tiga UU serta Panitia Khusus satu UU.