Purbaya Ubah Desain Pita Cukai demi Perkuat Pengawasan Barang Ilegal

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:59:02 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah melaksanakan penyesuaian terhadap aturan pita cukai guna mempererat pengawasan dan perlindungan barang kena cukai. Modifikasi tersebut meliputi wujud fisik, kriteria teknis, hingga rancangan pita cukai. 

Ketetapan anyar itu disahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026. 

Aturan tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 52/PMK.04/2020. Dalam pertimbangannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa modifikasi regulasi dijalankan untuk memaksimalkan pengawasan dan perlindungan pita cukai barang kena cukai. 

Penyesuaian pun dibutuhkan untuk menyediakan panduan bagi badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri. 

"Bahwa untuk optimalisasi pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai serta untuk memberikan pedoman bagi badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Kamis (13/8/2026).

Kemenkeu memandang ketetapan mengenai wujud fisik, kriteria teknis, dan rancangan pita cukai dalam aturan terdahulu belum menyesuaikan kebutuhan maksimalisasi pengawasan dan perlindungan pita cukai untuk barang kena cukai. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah melakukan revisi terhadap PMK Nomor 52/PMK.04/2020. Dalam regulasi teranyar, pita cukai tetap mempunyai wujud fisik, kriteria teknis, dan rancangan tertentu. 

Wujud fisiknya berupa kertas yang memiliki karakter atau elemen sekuriti. Sementara itu, kriteria teknis pita cukai paling sedikit berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti. 

Ketetapan itu menjadi bagian dari perubahan Pasal 2 PMK Nomor 52/PMK.04/2020. Selain memperkuat sektor sekuriti, pemerintah pun menentukan elemen minimal yang wajib ada di dalam rancangan pita cukai. 

Rancangan tersebut paling sedikit mencantumkan lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, serta harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.

Terkini