Pembatasan BBM Subsidi Sasar Desil 9-10, 51 Juta Kelas Menengah Kena

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:13:01 WIB
Petugas melakukan pengisian BBM [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah tengah mematangkan wacana kebijakan pengetatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditujukan bagi kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 9 hingga 10, atau setara dengan 20 persen penduduk dengan tingkat pengeluaran teratas di tanah air.

Berdasarkan data demografi ekonomi, kebijakan pembatasan ini ternyata tidak hanya akan membebani kelompok masyarakat dari kalangan kelas atas atau kaya raya saja. Sekitar 51 juta penduduk yang berada di kategori kelas menengah (middle class) serta kelompok calon kelas menengah (aspiring middle class) dipastikan akan ikut terdampak langsung oleh aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut.

Merujuk pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diolah oleh Mandiri Institute, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa kelompok kelas atas (upper class) di Indonesia jumlahnya hanya mencapai 1,2 juta jiwa saja atau sekadar merepresentasikan 0,4 persen dari keseluruhan total jumlah penduduk.

Oleh sebab itu, guna memenuhi target kuota 20 persen penduduk dengan pengeluaran tertinggi yang masuk dalam desil 9 dan 10, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini secara otomatis mau tidak mau akan merembes dan menyasar kelompok kelas menengah serta lapisan di bawahnya.

Adapun populasi kelas menengah di Indonesia sendiri tercatat berada di angka 46,7 juta jiwa atau memegang porsi setara 16,6 persen dari total keseluruhan jumlah populasi nasional.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa gabungan antara kelompok penduduk kelas atas dan kelas menengah baru merepresentasikan sekitar 17 persen dari total keseluruhan penduduk dengan tingkat pengeluaran tertinggi.

Dampaknya, sebanyak 3 persen masyarakat yang berada dalam kategori kelompok calon kelas menengah mau tidak mau akan ikut terseret terdampak oleh kebijakan pengetatan akses BBM bersubsidi ini.

Besaran 3 persen dari total keseluruhan populasi calon kelas menengah tersebut setara dengan jumlah sekitar 4,2 juta jiwa penduduk.

Apabila dikalkulasikan secara keseluruhan, maka terdapat kurang lebih sebanyak 51 juta jiwa masyarakat dari kalangan kelas menengah serta calon kelas menengah yang nantinya akan diblokir aksesnya untuk bisa membeli produk BBM bersubsidi seperti jenis Pertalite.

Sebagai catatan informasi, klasifikasi kelompok kelas sosial di dalam masyarakat dihitung berdasarkan parameter besaran pengeluaran per kapita setiap bulannya apabila dikomparasikan relatif terhadap garis kemiskinan yang berlaku: kelompok masyarakat miskin (<1 kali dari garis kemiskinan), rentan miskin (1,0 hingga 1,5 kali), calon kelas menengah (>1,5 hingga 3,5 kali), kelas menengah (>3,5 hingga 17 kali), serta kelompok kelas atas (>17 kali).

Berdasarkan catatan resmi BPS per Maret 2026, garis kemiskinan di Indonesia dipatok pada angka sebesar Rp669.235 per kapita dalam sebulan.

Berikut adalah rincian data klasifikasi penduduk:

Kelompok Miskin: 23,9 juta orang (8,5%)

Kelompok Rentan Miskin: 67,9 juta orang (24,1%)

Calon Kelas Menengah: 142,0 juta orang (50,4%)

Kelas Menengah: 46,7 juta orang (16,6%)

Kelas Atas: 1,2 juta orang (0,4%)

Total Keseluruhan: 281,7 juta orang (100,0%)

Wacana Pengetatan BBM Subsidi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat membeberkan bahwa jajaran Kementerian Keuangan saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian ESDM guna mengkaji formulasi mekanisme teknis untuk memblokir akses subsidi energi bagi kelompok rumah tangga yang berada di kategori tingkat pengeluaran tertinggi, yakni kelompok desil 9 dan 10.

Langkah pengetatan ini diambil semata-mata demi menekan beban anggaran negara akibat alokasi subsidi yang dinilai selama ini kurang tepat sasaran.

"Jadi tadi kami membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9—10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian supaya kami bisa kurangi secara bertahap," ujar Purbaya usai melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bertempat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Meninjau dari sudut pandang kesiapan infrastruktur teknologi pendukung, bendahara negara tersebut mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan mendalam terhadap kapabilitas sistem yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero).

Menurut penilaian beliau, sistem pencatatan serta mekanisme pengendalian distribusi yang berjalan saat ini dinilai sudah cukup mumpuni dan siap apabila harus mengeksekusi kebijakan pembatasan tersebut, baik yang nantinya berbasis pada pendataan nomor kendaraan maupun merujuk langsung pada basis data desil tingkat ekonomi masyarakat.

Berkenaan dengan kepastian waktu eksekusi pemberlakuan aturan ini, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut dipastikan akan mulai bergulir dalam waktu dekat ke depan.

"Sebelum tahun depan. Akhir-akhir tahun lah," ungkapnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turut menambahkan perihal urgensi mendesak dibalik rencana pengetatan penyaluran subsidi energi ini.

Menurut pandangan beliau, alokasi anggaran subsidi energi yang menyedot dana hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) faktanya masih banyak dinikmati oleh kalangan masyarakat golongan mampu yang sebetulnya tidak berhak menerimanya.

Bahlil menyoroti masih maraknya warga dari kelompok kelas atas yang secara leluasa mengonsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Beliau mengaku bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas agar permasalahan penyalahgunaan subsidi ini segera dibenahi secara tuntas.

"Selama ini kan kami tahu, sebagian subsidi tidak tepat sasaran. Masa orang kaya harus kami subsidi, contoh Pertalite. Desil 9, desil 10, masih kena, masih dapat subsidi," papar Bahlil.

Terkini