Menteri LH Sebut Koperasi Desa Merah Putih Berpeluang Ikuti Pasar Karbon

Rabu, 12 Agustus 2026 | 00:35:02 WIB
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Muhammad Jumhur Hidayat. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Muhammad Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpeluang untuk turut serta di dalam perdagangan karbon.

“Bisa, bisa banget (KDMP ikuti perdagangan karbon), kalau dia (KDMP) kemudian memang betul-betul melakukan satu proses pemulihan, recovery lingkungan, itu ada apresiasinya dari pasar karbon itu. Sangat bisa (terlibat),” kata Jumhur saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa koperasi secara umum pun dapat turut serta dalam bisnis ini agar keuntungan ekonomi dari perdagangan karbon lebih banyak dinikmati warga.

Jumhur menyampaikan, gagasan ini timbul mengikuti masifnya potensi Nusantara sebagai penyedia jasa lingkungan, khususnya dari wilayah hutan dan bakau yang sanggup menahan emisi karbon.

Ia memaparkan, koperasi kelak sanggup bertindak sebagai pengelola unit karbon lewat mekanisme pendayagunaan kawasan hutan ataupun bakau.

Berikutnya, koperasi kemudian mencatatkan unit karbon ke Sistem Registri Nasional (SRN), sebelum akhirnya memperjualbelikannya di pasar karbon.

“Nah mereka (koperasi) yang mengelola, yang akan memulihkan lingkungan di satu wilayahnya, dan nanti ya bisa di-offset dalam perdagangan karbon. Lalu, didaftarkan dalam SRN PPI (Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim),” ujar Jumhur.

Ia menyampaikan mekanisme tersebut diharapkan menjamin keuntungan ekonomi dari perdagangan karbon kembali kepada warga, khususnya yang menetap di wilayah pedesaan dan sekitar hutan.

Berdasarkan penuturannya, unit karbon yang dikelola koperasi sanggup didaftarkan ke Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebelum diperjualbelikan di pasar karbon sehingga koperasi beserta anggotanya mendapatkan keuntungan ekonomi secara langsung.

Sebelumnya, pemerintah meresmikan SRUK pada 9 Juli 2026 sebagai fondasi pengembangan pasar karbon nasional. Mekanisme tersebut dikelola Kementerian Lingkungan Hidup guna mencatat, mengelola, serta memverifikasi unit karbon yang diperjualbelikan.

Pemerintah mengutarakan SRUK dirancang guna mendukung perdagangan karbon yang terbuka, terpercaya, serta berintegritas, sekaligus menghindari pencatatan ganda atas pengurangan emisi.

Di samping itu, SRUK pun dirancang terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) serta mekanisme registri karbon global.

Terkini