JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menggarisbawahi pelaksanaan ibadah haji nonkuota (di luar kuota reguler serta khusus) wajib mengutamakan kejelasan visa sebelum para jamaah dijanjikan keberangkatan.
Gus Irfan meminta kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) supaya tidak memberi kepastian kepada para calon jamaah sebelum visa dapat dicek lewat sistem resmi Pemerintah Arab Saudi.
“Jangan ada lagi jamaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Menhaj dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan pandangannya, praktik menjanjikan keberangkatan sebelum visa keluar berisiko merugikan publik. Oleh sebab itu, sebutan seperti haji furoda, mujamalah, ataupun visa undangan dilarang dipakai guna membentuk kesan seakan-akan keberangkatan jamaah sudah pasti.
Negara, sebut dia, bakal memperketat pendaftaran jamaah nonkuota yang meliputi arsip jamaah, pihak penyelenggara, bentuk visa, susunan layanan, beserta pihak yang bertanggung jawab selama jamaah berada di Arab Saudi.
Seiring pengetatan tata kelola itu, Menhaj meminta kesiapan pelaksanaan Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dimulai dari sekarang.
Persiapan dijalankan lewat peninjauan pelaksanaan Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, pencocokan data serta berkas, dan pematangan kesiapan pembimbing serta layanan tatkala jamaah berada di Arab Saudi.
Ia turut menggarisbawahi krusialnya keterbukaan tarif serta pengaturan keuangan jamaah. Seluruh unsur pelayanan harus dijabarkan secara terang agar jamaah paham hak yang bakal diperoleh selaras bersama perjanjian.
Pada sisi manasik, Menhaj mengimbau PIHK mengarahkan pembinaan terhadap kemandirian jamaah serta kesiapan menghadapi situasi nyata operasional haji.
Materi manasik mesti mencakup kesiapan menghadapi jalannya Armuzna, kepadatan jamaah, cuaca ekstrem, pemakaian sistem digital Arab Saudi, dan keperluan jamaah lanjut usia serta penyandang disabilitas.
“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jamaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jamaah sesuai kontrak,” kata Menhaj.