Aturan Hilirisasi Logam Tanah Jarang Di dalam Negeri Tengah Digodok

Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:45:01 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Industri Mineral (BIM) sedang menggembleng regulasi terkait pengolahan serta pengembangan industri logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Industri Mineral (BIM) sedang menggembleng regulasi terkait pengolahan serta pengembangan industri logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan Ditjen Minerba memegang peran pada penyusunan dan penerapan kebijakan, standar, norma, prosedur, serta kriteria pada subsektor mineral dan batu bara, termasuk pembinaan maupun pengawasan aktivitas usaha pertambangan.

Berdasarkan penjelasannya, Kementerian ESDM saat ini mendesain kebijakan agar pemrosesan komoditas mineral dan batu bara, termasuk LTJ, dapat dilaksanakan di dalam negeri.

"BIM tentunya juga berperan penting dalam pengembangan LTJ, termasuk dalam proses eksplorasi dan operasi produksinya, serta pengembangan industrinya di dalam negeri," ucap Anggia, Selasa (11/8/2026).

Anggia menerangkan penyusunan aturan tersebut masih berada pada tahap koordinasi serta pembahasan antar kementerian maupun lembaga terkait, termasuk BIM, Kementerian ESDM, dan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) selaku BUMN yang ditugaskan mengelola mineral LTJ.

Diskusi tersebut dilaksanakan seiring adanya tantangan industrialisasi LTJ yang umumnya dijumpai sebagai mineral ikutan. Kondisi ini menjadikan proses ekstraksi serta pemisahan LTJ memerlukan teknologi dan pemrosesan yang lebih rumit.

Masalah kandungan LTJ selaku mineral ikutan sebelumnya sempat berdampak pada pengiriman ekspor beberapa produk mineral olahan, termasuk katoda nikel maupun Nickel Pig Iron (NPI). Rintangan tersebut muncul di tengah perbedaan penafsiran terkait aturan kandungan LTJ yang ditemukan sebagai mineral ikutan pada produk hilirisasi.

Pemerintah selanjutnya mulai memetakan kandungan mineral ikutan di pelbagai produk hilirisasi. Langkah ini ditempuh demi menjaga keberlanjutan investasi sekaligus menyiapkan tata kelola LTJ di dalam negeri.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyampaikan persoalan ekspor mineral yang sempat tertahan akibat kandungan LTJ telah dituntaskan. 

Berdasarkan keterangan Dudung, hambatan ekspor yang sebelumnya menyebabkan lebih dari 100 kapal tersendat telah diselesaikan lewat koordinasi KSP bersama kementerian serta lembaga terkait.

Hampir 400.000 ton komoditas mineral bernilai kurang lebih US$124 juta atau Rp2,2 triliun kini dapat diekspor kembali. Di sisi lain, sekitar 80.000 ton komoditas lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

"Hampir 400.000 ton komoditas mineral yang sebelumnya tertahan sekarang bisa kembali diekspor. Lebih dari 100 kapal kembali beroperasi dan kegiatan ekonomi kembali bergerak," ujar Dudung dikutip dari Instagram resmi KSP, Senin (10/8/2026).

Dudung mengungkapkan kelancaran ekspor ini tak hanya menggerakkan kembali aktivitas perdagangan, melainkan juga menjaga keberlanjutan produksi, menopang devisa negara, serta memastikan para pekerja di sektor pertambangan, logistik, pelabuhan, dan industri pendukung tetap beraktivitas.

KSP, lanjut Dudung, bakal terus mengurai rintangan lintas sektor guna memelihara iklim usaha, investasi, maupun kegiatan produksi.

"KSP akan terus memastikan setiap hambatan diselesaikan, sehingga kegiatan usaha, produksi, dan lapangan kerja tetap berjalan," kata Dudung.

Terkini