MK Raih Opini WTP dan Tuntaskan 434 Rekomendasi BPK Sepanjang Semester I 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:26:32 WIB
Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana. (Foto: NET)

JAKARTA - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengutarakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menindaklanjuti 100 persen rekomendasi BPK sampai semester I-2026, yakni sebanyak 434 rekomendasi dengan nominal mencapai Rp4,49 miliar.

"Capaian tersebut mencerminkan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai instrumen pembelajaran organisasi dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Pada periode yang sama, BPK juga tidak mencatat adanya kasus kerugian negara yang telah ditetapkan pada MK," tuturnya sewaktu memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025, dari keterangan resmi, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Di dalam LHP yang diterima langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan MK Tahun 2025. Opini tersebut mengindikasikan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam seluruh hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Anggota I BPK memastikan bahwa pembangunan nasional tidak hanya dipatok oleh pertumbuhan ekonomi, melainkan pula oleh kualitas tata kelola pemerintahan. 

Oleh karena itu, pemeriksaan BPK disebut tidak semata menghasilkan opini atas laporan keuangan, melainkan turut menyumbangkan kontribusi dalam memperkuat akuntabilitas serta tata kelola pemerintahan menuju pembangunan yang berkelanjutan.

Nyoman turut mengutarakan rencana pemeriksaan berikutnya, yakni pemeriksaan kinerja atas pelayanan peradilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 sampai semester I tahun 2026. 

Pemeriksaan ini diharapkan mampu menyuplai rekomendasi yang konstruktif guna mengatrol efektivitas, efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan peradilan konstitusi, sekaligus menebalkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan sistem peradilan konstitusi.

Selanjutnya, ia mengutarakan paradigma pemeriksaan keuangan negara telah berkembang dari sekadar menilai kepatuhan terhadap aturan, menjelma instrumen strategis yang berorientasi pada masa depan.

"Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik," ucapnya.

Pribadinya mengharapkan hasil pemeriksaan BPK bisa menjadi rekomendasi yang konstruktif demi memperkuat tata kelola keuangan negara. 

Melalui cara itu, setiap rupiah yang dikelola pemerintah tidak sekadar dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Terkini