Penguatan Perlindungan Jemaah Haji dan Umrah Terus Didorong BPKN RI

Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:54:32 WIB
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari. (Foto: NET)

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI memandang proteksi terhadap jemaah haji serta umrah mesti senantiasa ditingkatkan.

Berdasarkan pandangan Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari, peningkatan proteksi tersebut sanggup dijalankan lewat sektor pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ataupun penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah serta penegakan hukum oleh Kepolisian harus saling menguatkan. Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jamaah,” kata Fitrah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Di sisi lain, ia menilai langkah Kemenhaj hingga detik ini layak mendapatkan apresiasi, terkhusus pasca merilis Peraturan Menteri Haji dan Umrah (Permenhaj) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, serta Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Aturan Permenhaj tersebut disahkan oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf pada tanggal 30 Juli 2026, lalu diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada tanggal 3 Agustus 2026.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa penerapan Permenhaj berkenaan dengan pengawasan serta eksekusi sanksi administratif berdasarkan tingkat pelanggaran wajib dieksekusi secara berkesinambungan.

Ia menyatakan penerapan yang berkesinambungan sanggup melindungi jemaah haji dan umrah sebelum munculnya kerugian, sekaligus mewujudkan kompetisi usaha yang jauh lebih sehat bagi pihak penyelenggara yang taat pada aturan.

Pada sisi yang berbeda, ia memuji jajaran Polri dalam hal menindak indikasi penyelenggaraan perjalanan ibadah haji serta umrah tanpa mengantongi izin.

Ia beranggapan penindakan terhadap persoalan itu menjelma menjadi pengingat krusial bahwasanya legalitas penyelenggara ialah gerbang utama proteksi jemaah.

Sementara itu terhadap pihak jemaah selaku konsumen, ia mengimbau agar mereka tidak cuma memperhatikan nominal harga paket yang murah.

Namun, ia mengingatkan jemaah supaya tetap mencermati legalitas serta rekam jejak penyelenggara, kepastian tanggal keberangkatan, detail fasilitas, sampai kejelasan hak serta kewajiban.

Terkini