Pemerintah Tegaskan Kewajiban BHR Ojol Tidak Gugur Meski Berstatus UMKM, Aturan Turunan Segera Terbit

Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:15:31 WIB
Pemerintah Tegaskan Kewajiban BHR Ojol Tidak Gugur Meski Berstatus UMKM, Aturan Turunan Segera Terbit

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa skema pemberian THR bagi pengemudi ojol tetap berjalan meskipun secara administratif mereka masuk dalam kategori UMKM. Ketegasan ini menjawab keraguan di lapangan setelah muncul interpretasi bahwa status usaha kecil bisa mengecualikan kewajiban pemberian bonus.

Perpres Hanya Payung Hukum, Bukan Penentu Kewajiban

Kewajiban pemberian BHR kepada pengemudi ojol tidak dicantumkan secara eksplisit dalam Perpres yang selama ini menjadi rujukan utama. Pemerintah menyadari celah ini dan menyiapkan aturan turunan sebagai instrumen hukum yang mengikat perusahaan aplikasi.

Regulasi turunan tersebut nantinya akan mengatur secara rinci mekanisme pembayaran, besaran nominal, dan tenggat waktu penyaluran. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang interpretasi ganda di tingkat perusahaan maupun pengemudi.

Mengapa Status UMKM Tidak Menjadi Pengecualian

Kategorisasi pengemudi ojol sebagai UMKM lebih merujuk pada skala usaha dan omzet perorangan, bukan pada hubungan kemitraan dengan platform. Pemerintah memandang bahwa hubungan kerja sama antara pengemudi dan aplikator memiliki karakteristik khusus yang tidak bisa disamakan dengan pelaku UMKM konvensional.

Oleh karena itu, kewajiban memberikan BHR tetap melekat pada perusahaan platform sebagai entitas yang menikmati manfaat ekonomi dari layanan pengemudi. Pengemudi bukan pihak yang menggaji, melainkan pihak yang menerima imbalan atas jasa yang diberikan.

Apa yang Perlu Disiapkan Perusahaan Aplikasi

Perusahaan platform perlu mengalokasikan anggaran untuk pembayaran BHR sejak awal, bukan menunggu instruksi teknis turun. Persiapan ini penting mengingat jumlah pengemudi aktif di Indonesia mencapai jutaan orang dan tersebar di berbagai kota.

Pemerintah juga meminta aplikator menyiapkan data pengemudi yang memenuhi kriteria penerima BHR, termasuk lama bergabung dan tingkat keaktifan. Data ini akan menjadi dasar verifikasi saat regulasi turunan resmi berlaku.

Konsekuensi Bagi Perusahaan yang Mengabaikan Kewajiban

Perusahaan yang terbukti tidak membayarkan BHR kepada pengemudi setelah aturan turunan terbit akan menghadapi sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis hingga pembekuan izin operasional untuk wilayah tertentu.

Langkah tegas ini diambil agar kepastian hukum bagi pengemudi tidak hanya berhenti di atas kertas. Pemerintah ingin memastikan bahwa semangat berbagi keuntungan di momen Lebaran benar-benar dirasakan oleh pengemudi yang bekerja keras sepanjang tahun.

Bagi pengemudi yang merasa haknya belum dipenuhi setelah regulasi berlaku, pemerintah menyediakan kanal pengaduan melalui dinas ketenagakerjaan setempat. Pengaduan akan diproses dengan melibatkan mediator dari kementerian agar penyelesaiannya cepat dan tidak merugikan salah satu pihak.

Terkini