PT Kereta Api Indonesia Bersiap Membentuk Badan Usaha Pengelola Prasarana

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00:32 WIB
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin. (Foto: NET)

JAKARTA — Keberadaan Badan Usaha Pengelola Prasarana (BUPP) kereta api yang selama ini belum pernah terbentuk sebagai entitas tersendiri mulai digodok oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

Pembentukan badan usaha tersebut dinilai dapat mempercepat pembangunan infrastruktur perkeretaapian, meski masih memunculkan perdebatan mengenai bentuk kelembagaan yang paling sesuai dengan amanat Undang-Undang Perkeretaapian.

Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin mengatakan, pembentukan BUPP masih berada dalam tahap penyusunan kajian. Menurutnya, Menteri Perhubungan maupun Presiden telah memberikan persetujuan terhadap gagasan tersebut.

"Jadi ini dalam proses. Dengan Pak Menhub, Pak Menhub sudah setuju. Kemudian Pak Presiden juga sudah setuju. Itu lebih mengefisien lagi," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Bobby, pengelolaan prasarana melalui badan usaha akan membuat proses pembangunan lebih efisien dibandingkan mekanisme saat ini yang masih bergantung pada proses penganggaran pemerintah. Kajian tengah disusun sebagai dasar sebelum kebijakan tersebut diproses lebih lanjut.

"Ini lagi kami matangkan, lagi kami bikin kajian. Mudah-mudahan secepatnya nanti akan ada BUPP,” ujarnya.

Dia menambahkan KAI juga telah menyiapkan direktorat yang nantinya akan menangani fungsi BUPP apabila pembentukannya disetujui pemerintah. 

Padahal, mandat BUPP sudah diatur hampir 20 tahun yang lalu, yakni dalam UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 23 menyebutkan bahwa penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dilakukan oleh Badan Usaha (BU).

Dalam hal tidak ada BU yang menyelenggarakan, maka dilakukan oleh pemerintah. PT KAI dari sejak berdirinya memang penyelenggara prasarana (dan sarana) KA dan memang PT KAI telah diberi Izin oleh pemerintah sebagai Penyelenggaraan Prasarana KA.

Sebagaimana belum ada wujud mandiri dari BUPP, KAI kerap ditunjuk menjadi BUPP dalam pembangunan prasarana kereta api. 

Misalnya pada tahun ini, KAI ditugaskan untuk melaksanakan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1048/2026.

Selain itu, KAI juga ditunjuk menjadi BUPP berupa Stasiun Antara Stasiun Tenjo-Stasiun Tigaraksa melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 16/2026. 

Teranyar, Kementerian Perhubungan menetapkan KAI sebagai BUPP untuk pengembangan prasarana dan fasilitas pendukung Stasiun Bekasi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1092/2026 pada 6 Juli 2026.

Groundbreaking Stasiun Bekasi Ekstensi ini pun telah dilakukan pada 25 Juli lalu. Harapannya, memperluas akses masyarakat menuju Stasiun Bekasi yang saat ini melayani perjalanan KA jarak jauh dan lokal yang dikelola KAI serta Commuter Line Jabodetabek yang dikelola KAI Commuter.

Dalam hal Stasiun Bekasi, penugasan itu memberikan kewenangan kepada perseroan untuk membangun, mengoperasikan, merawat, serta mengusahakan koridor penghubung dan bangunan ekstensi Stasiun Bekasi yang terintegrasi dengan kawasan transit oriented development (TOD) Summarecon Bekasi.

Selain itu, juga untuk menambah kapasitas pelayanan stasiun, memperlancar pergerakan pelanggan, serta mendukung integrasi dengan transportasi publik dan aktivitas kawasan di sekitarnya.

Pelaksanaannya akan diatur melalui perjanjian konsesi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan wajib memenuhi standar keselamatan serta keamanan perkeretaapian. 

Nantinya pun KAI wajib menyerahkan prasarana yang sudah dibangun tersebut kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

VP Corporate Communication KAI Anne Purba menyebutkan bahwa lokasi itu dipilih karena menggunakan skema investasi di luar APBN dan APBD sehingga memungkinkan penetapan langsung KAI sebagai BUPP sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara penerapan pada lokasi lain memerlukan kebijakan dan dasar hukum tersendiri dari pemerintah.

Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang menilai penetapan tersebut sejatinya tidak mengubah praktik yang selama ini berlangsung. 

Menurutnya, KAI sudah lama mengelola prasarana melalui skema Infrastructure Maintenance and Operation (IMO), sedangkan KM Nomor 1092 Tahun 2026 lebih ditujukan untuk mendukung pengembangan TOD Stasiun Bekasi yang dikerjakan bersama Summarecon melalui skema konsesi.

Dia menilai KAI tidak menjadi persoalan apabila nantinya ditetapkan sebagai penyelenggara prasarana. Namun, pemerintah perlu menghitung konsekuensi perubahan tersebut terhadap skema IMO, track access charge (TAC), serta penerimaan negara.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendorong agar BUPP seharusnya berdiri terpisah dari KAI karena hal itu merupakan amanat Undang-Undang Perkeretaapian.

"Jangan ke KAI, harus ada badan sendiri,” ujarnya.

Menurut Agus, pemisahan itu akan membuat Kementerian Perhubungan dapat sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai regulator tanpa lagi terlibat dalam pembangunan proyek. 

Pasalnya dengan ketidakjelasan BUPP dan pemerintah yang justru mengerjakan prasarana kereta api, selain penanganan berjalan lambat, juga memunculkan keributan soal IMO maupun TAC.

Saat ini negara masih utang ke PT KAI atas tanggungan biaya pemeliharaan aset berupa IMO, sementara operator kereta tersebut pun harus bayar penggunaan rel negara atau TAC.

"Regulator itu mengatur dan mengawasi. Bukan ikut bangun proyek,” tegasnya.

Meski demikian, Agus memandang perlu kajian ulang mengenai posisi BUPP itu sendiri yang sesuai dan cocok untuk Indonesia, mengingat aturan terkait hal tersebut belum diubah sejak 2007. 

Menurutnya, niat dan langkah pembentukan BUPP saat ini memang bagus, apalagi jika dapat memisahkan antara BUPP dan Badan Usaha Penyelenggaran Sarana (BUPS).

Dia menilai apabila pemerintah tetap mempertahankan model yang berjalan saat ini, ketentuan dalam Undang-Undang Perkeretaapian perlu ditinjau kembali. 

Sebaliknya, apabila amanat undang-undang tetap dijalankan, pemerintah perlu segera membentuk badan usaha yang secara khusus mengelola prasarana perkeretaapian.

“Terus itu perintah undang-undang mau dikerjakan. Kalau nggak mau dikerjakan, berarti undang-undangnya diubah, ya revisi UU,” tambahnya.

Dorongan untuk revisi UU tersebut pun telah mencuat di meja wakil rakyat alias DPR pada pertengahan Juli lalu. Meski demikian, belum disampaikan perkembangannya hingga saat ini.

Terkini