Kebijakan EPR Pengelolaan Sampah Bagi Produsen Ditargetkan Rampung September 2026 Ini

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:58:32 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur, menyatakan kebijakan terkait Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah dari barang yang dihasilkan ditargetkan akan selesai pada akhir September 2026 ini. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Jumhur di sela acara peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan di fasilitas refuse-derived fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Jumhur menyebut regulasi tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH. 

“Akhir September keluar peraturan menterinya. Kemudian ya sudah, kami operasionalkan,” ujar Jumhur kepada wartawan. 

Mengutip Kementerian Lingkungan Hidup (LH), konsep EPR di Indonesia sendiri sebenarnya sudah tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. 

Dalam pasal 15 dinyatakan produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan serta produk yang tidak bisa dikomposkan ataupun sulit untuk dijadikan kompos. 

Lebih lanjut, Kementerian LH jugalah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produsen. 

Ketika ditanyakan mengenai alasan implementasi EPR menggunakan aturan baru, Jumhur memaparkan regulasi sebelumnya belum mengafirmasi skema pengelolaan sampah tersebut.

“Belum ada, tidak afirmatif. Kalau sekarang afirmatif,” jelasnya. 

Melalui mekanisme EPR, produsen nantinya diwajibkan membayar sejumlah dana untuk tiap produk yang menghasilkan sampah. Dana tersebut kemudian dikelola badan usaha melalui Producer Responsibility Organization (PRO). 

PRO akan bertugas mengatur sampah dan limbah produk secara terpadu. Menurut Jumhur, skema tersebut sekaligus sanggup membuka lapangan pekerjaan hijau (green jobs). Jumhur menegaskan PRO tidak hanya bakal dibentuk di Daerah Khusus Jakarta, melainkan mencakup seluruh wilayah Indonesia. 

Dengan begitu, tenaga pemilah sampah di berbagai daerah pun berpeluang mendapat perlindungan sosial. 

“Ya iya dong, sama [seluruh wilayah]. EPR itu kan seluruh Indonesia. Jadi kan gini, pabrik mi rebus, emang beredarnya cuma di Jakarta doang?” tegasnya. 

Dia mencontohkan industri mi instan yang menghasilkan sampah kemasan mencapai 20 miliar bungkus setiap tahun. Menurutnya, cakupan pengelolaan sampah lewat EPR wajib mengikuti wilayah peredaran barang tersebut.

Terkini