OJK Ungkap Berbagai Perubahan Penting dalam Aturan Baru POJK New RBC

Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:17:32 WIB
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait perhitungan kewajiban ratio solvabilitas minimum atau disebut sebagai KRSM bagi industri asuransi serta reasuransi sebagai upaya memperkuat kerangka permodalan. 

Sebutan lain yang populer adalah New Risk Based Capital (RBC). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan terdapat beberapa perubahan yang bakal tercantum dalam POJK New RBC jika dibandingkan dengan regulasi terdahulu. 

Ogi menjelaskan New RBC memakai pendekatan yang lebih sensitif terhadap risiko serta berwawasan ke depan. 

Dia menyebutkan salah satu perubahan pokoknya, yakni pemakaian konsep available capital selaku dasar pengukuran solvabilitas guna menyelaraskan praktik yang ada pada standar internasional, yaitu Insurance Capital Standard dari International Association of Insurance Supervisors (IAIS).

Disamping itu, terdapat pengakuan struktur permodalan berupa modal inti yang terdiri dari modal inti tidak terbatas tier 1 unlimited, modal inti terbatas tier 1 limited, dan modal pelengkap atau tier 2. 

"Terdapat juga penyempurnaan kalibrasi risiko dalam perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR), serta penerapan Own Risk and Solvency Assessment (ORSA) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).

Selanjutnya, Ogi memaparkan regulasi New RBC juga bakal menyempurnakan pengaturan ihwal ketentuan rasio solvabilitas minimum, sekaligus mengenalkan perusahaan yang ditetapkan sebagai domestic significantly important insurer. 

"Dengan demikian, lebih mencerminkan profil risiko masing-masing perusahan," ungkapnya. 

Ogi berharap kerangka itu sanggup memperkokoh ketahanan industri, sekaligus menjadi salah satu parameter tingkat kesehatan perusahaan dalam mendukung penerapan Program Penjaminan Polis (PPP) sesuai ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut.

Sementara itu, Ogi mengatakan Rancangan POJK New RBC tersebut saat ini sudah meminta masukan kepada industri dan dijadwalkan dapat diterbitkan sebelum tutup tahun 2026. 

"POJK New RBC dapat diterbitkan pada 2026, kemudian implementasi atau pengukurannya bisa dilakukan 2027, serta pengenaaan sanksi pada akhir 2028," ucap Ogi.

Sebelumnya, OJK telah mengadakan uji coba metode pengukuran kesehatan atau solvabilitas keuangan berbasis PSAK 117 lewat skema New RBC terhadap 10 perusahaan perasuransian. 

Ogi memaparkan hasil simulasi yang dilakukan terhadap 10 perusahaan perasuransian memperlihatkan bahwa mayoritas perusahaan mengalami penurunan rasio solvabilitas saat menggunakan format sederhana yang merujuk pada kajian serta praktik terbaik internasional. 

"Hal tersebut menunjukkan bahwa pendekatan tersebut memiliki sensitivitas yang lebih tinggi dalam mengukur risiko dibandingkan metode yang berlaku saat ini," kata Ogi. 

Berdasarkan hasil simulasi itu, Ogi menyampaikan OJK sudah melaksanakan evaluasi serta penyempurnaan terhadap metodologi, juga format perhitungan yang bakal digunakan dalam kerangka New RBC. Dia mengatakan pembaruan tersebut sudah diakomodasi di dalam Rancangan POJK.

Terkini