Menkeu Purbaya Sahkan Skema Baru Bea Masuk Impor Jepang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:29:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NET)

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengesahkan regulasi anyar guna memperluas komitmen pemotongan bea masuk atas produk impor asal Jepang lewat pemutakhiran skema kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-Jepang.

Kebijakan itu pun sekaligus mewadahi perluasan kuota pasar, penataan tariff rate quota, serta penyesuaian fasilitas khusus user specific duty free scheme yang belum tercakup di aturan terdahulu.

Ketentuan tersebut dimuat secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026 mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk dalam kerangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang tentang Kemitraan Ekonomi.

Aturan PMK ini dikeluarkan sebagai kelanjutan dari pemberlakuan Protokol Perubahan Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang yang telah disahkan lewat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.

Di dalam bagian konsiderans, pihak pemerintah menyampaikan bahwa PMK Nomor 50 Tahun 2022 sudah tidak relevan karena belum memuat tambahan komitmen akses pasar nasional berdasarkan protokol amendemen kerja sama tersebut.

Karenanya, regulasi lama itu dicabut serta digantikan oleh kebijakan yang baru.

“PMK No. 50/PMK.010/2022…belum mengakomodir tambahan komitmen akses pasar Indonesia berdasarkan Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement, termasuk pengaturan tariff rate quota dan penyesuaian skema user specific duty free scheme sehingga perlu dilakukan penggantian,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Melalui PMK tersebut, pemerintah memberlakukan tarif bea masuk preferensial untuk berbagai komoditas impor asal Jepang yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 hingga 2031 dan seterusnya sebagaimana tertera pada lampiran aturan.

Di samping itu, pemerintah juga memperkenalkan mekanisme tariff rate quota bagi jenis barang impor tertentu dari negara tersebut.

Dalam skema itu, produk impor yang masih memenuhi batas kuota tahunan dikenakan tarif khusus sebesar Rp450 per kilogram, sementara volume yang melampaui kuota bakal dikenakan tarif bea masuk umum.

Besaran kuota yang disediakan mencapai 8.500 ton tiap tahunnya dengan proses pengelolaan yang dijalankan via Sistem Indonesia National Single Window.

“Pemotongan kuota terhadap barang impor yang dikenakan tariff rate quota…dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window.”

Regulasi PMK ini turut mengatur pemantapan fasilitas user specific duty free scheme.

Pemerintah menetapkan besaran tarif bea masuk 0% bagi impor bahan baku tertentu asal Jepang yang dimanfaatkan oleh pihak pengguna dengan syarat ketentuan pada lampiran beleid.

Bagi produk sisa tertentu yang timbul dari proses manufaktur, dikenakan tarif bea masuk sebesar 5,25% dengan batasan volume tertinggi 65% dari total sisa produksi periode sebelumnya.

Aturan tersebut juga menegaskan bilamana besaran tarif bea masuk umum ternyata lebih rendah ketimbang tarif preferensi kerja sama, maka tarif yang berlaku ialah tarif bea masuk umum.

Selanjutnya, PMK Nomor 60 Tahun 2026 ini ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Seiring berjalannya ketentuan baru ini, PMK Nomor 50 Tahun 2022 dinyatakan resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Terkini