DBH Rp70 T Kurang Bayar Prioritaskan Daerah Krisis Fiskal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:04:32 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: NET)

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri menyarankan agar negara mendahulukan pelunasan sisa dana bagi hasil yang belum terbayar kepada wilayah-wilayah yang menghadapi tekanan anggaran, khususnya yang mulai kewalahan membiayai belanja pegawai.

Gagasan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan pada awal minggu ini sebagai salah satu upaya meringankan beban keuangan pemerintah daerah di tengah belum rampungnya pelunasan dana bagi hasil oleh pusat.

"Untuk DBH, kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, kalau bisa DBH yang kurang bayar dibayarkan kepada daerah-daerah yang belanja pegawainya sudah agak kesulitan kami. Super prioritasnya seperti itu, tergantung kemampuan keuangan negara yang paham Menteri Keuangan," kata Tito usai menghadiri Konferensi Pers Update Program Prioritas/PHTC serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatra di Gedung Bakom, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan perhitungan, total tunggakan pelunasan dana tersebut kini mencapai sekitar Rp70 triliun.Kendati demikian, instansi terkait tidak harus melunasi seluruh kewajiban tersebut secara sekaligus.

Pihaknya menilai penyaluran dana dapat diarahkan terlebih dahulu kepada kawasan-kawasan yang beban keuangannya paling berat serta mempunyai hak dana bagi hasil yang tertunda.

"Lebih kurang ada Rp70 triliun yang kurang bayar, total semuanya. Enggak harus semuanya. Tapi di daerah-daerah tertentu yang mereka kekurangan fiskal, tapi punya DBH yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat, itulah yang diprioritaskan," ujarnya.

Pihaknya menambahkan bahwa rincian wilayah yang masuk skala prioritas telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan pada Senin (3/8/2026) guna dijadikan bahan pertimbangan perumusan kebijakan fiskal negara.

Selain mengusulkan percepatan pelunasan dana tersebut, pihaknya turut memaparkan rancangan kebijakan dana transfer ke wilayah bersangkutan kepada Menteri Keuangan.

Kendati demikian, keputusan menyangkut nominal maupun pola penyaluran dana transfer tersebut masih akan dibahas bersama tingkat pemerintahan sebelum ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau TKD kami sudah menyampaikan usulan kepada Bapak Menteri Keuangan. Tapi nanti akan dibahas di tingkat pemerintah, kewenangan Bapak Presiden, diskresi Bapak Presiden, Bappenas, setelah itu mungkin juga akan dibicarakan dengan DPR," tandas Tito.

Terkini