Daftar Lengkap Harga Terbaru BBM Pertamina Per 1 Agustus 2026

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:12:32 WIB
PT Pertamina (Persero) secara resmi melakukan penurunan terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk jenis Pertamax terhitung mulai 1 Agustus 2026. (Foto: NET)

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) secara resmi melakukan penurunan terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk jenis Pertamax terhitung mulai 1 Agustus 2026. 

Khusus di wilayah Jabodetabek, banderol harga Pertamax sekarang berubah menjadi Rp 15.950 setiap liternya, yang mana angka tersebut turun dari posisi sebelumnya yakni Rp 16.250 setiap liternya.

Merujuk pada keterangan yang dimuat dalam laman resmi Pertamina, langkah penyesuaian harga ini ternyata turut diberlakukan pula pada beberapa varian BBM nonsubsidi yang lain. 

Tercatat bahwa harga Pertamax Green 95 mengalami penurunan dari semula Rp 17.000 menjadi Rp 16.600 setiap liternya, sementara itu untuk produk Pertamax Turbo menyusut dari angka Rp 19.300 menjadi Rp 18.300 setiap liternya.

Meski demikian, tren penurunan harga tersebut ternyata tidak mencakup seluruh lini produk BBM yang ada. Tercatat bahwa harga Dexlite masih bertahan stabil di angka Rp 19.700 setiap liternya, sedangkan produk Pertamina Dex juga terpantau tidak mengalami pergerakan dan tetap berada pada level Rp 21.150 setiap liternya.

Di sisi lain, kategori harga untuk BBM bersubsidi serta BBM penugasan juga terp masih tidak berubah. Produk Pertalite konsisten dipasarkan seharga Rp 10.000 setiap liternya, sementara itu Biosolar tetap dipertahankan pada kisaran Rp 6.800 setiap liternya.

Kebijakan penurunan harga yang berlaku pada produk Pertamax, Pertamax Green, hingga Pertamax Turbo ini menandai momen penurunan perdana sejak ketiga jenis bahan bakar tersebut sempat mengalami kenaikan harga pada tanggal 10 Juni 2026 lalu, menyusul langkah pemerintah sebelumnya yang sempat menahan harga BBM demi meredam gejolak lonjakan harga minyak dunia akibat memanasnya konflik antara Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran.

Lebih lanjut, kebijakan penyesuaian harga BBM ini dieksekusi dengan berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, di mana regulasi tersebut secara spesifik mengatur mengenai formula harga dasar di dalam penetapan perhitungan harga jual eceran untuk jenis bahan bakar minyak umum berupa bensin maupun minyak solar yang didistribusikan lewat jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Terkini