JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) diproyeksikan tetap memiliki prospek cerah hingga penghujung tahun 2026 usai sukses mencetak keuntungan di paruh pertama. Kendati demikian, penerapan komisi ojek online kini hadir sebagai tantangan tersendiri bagi perusahaan.
Merujuk pada laporan keuangan per 30 Juni 2026, pendapatan bersih GOTO tercatat mencapai Rp 10,99 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 28,45% secara year-on-year dari sebelumnya Rp 8,55 triliun pada semester I-2025.
Lonjakan pemasukan ini didukung oleh berbagai lini bisnis, khususnya dari sektor pinjaman yang melesat 64,67% secara tahunan menjadi Rp 2,7 triliun, lalu diikuti oleh layanan pengiriman senilai Rp 3,2 triliun, serta imbalan jasa sebesar Rp 3,15 triliun.
Ditinjau dari aspek operasional, GOTO berhasil meraih laba usaha senilai Rp 781,88 miliar selama semester I-2026. Pencapaian ini berbalik arah secara positif dari kondisi rugi usaha sebesar Rp 171,59 miliar pada periode yang sama di tahun lalu.
Sampai dengan akhir Juni 2026, GOTO turut membukukan laba bersih senilai Rp 607,48 miliar. Padahal, pada semester I-2025, perusahaan teknologi ini masih harus menanggung rugi bersih mencapai Rp 580,01 miliar.
Nafan Aji Gusta, Senior Market Analyst dari Mirae Asset Sekuritas, menilai bahwa prospek GOTO sampai akhir tahun ini masih terbilang positif.
Menurut pandangannya, lini teknologi finansial lewat GoPay memiliki potensi kuat untuk tampil sebagai pendorong utama pertumbuhan di paruh kedua.
"Prospek GOTO hingga akhir 2026 masih positif, dengan segmen fintech (GoPay) sebagai motor utama pertumbuhan yang berpotensi mengompensasi sebagian tekanan dari implementasi komisi ojek online 8% pada semester II," ungkap Nafan.
Walaupun begitu, Nafan masih menyematkan status Not Rated untuk pergerakan saham GOTO, mengingat likuiditas serta laju harga sahamnya yang mulai tampak terbatas.
Menurut analis tersebut, rilis kinerja keuangan di kuartal III dan IV-2026 kelak akan menjadi tolak ukur krusial guna mengevaluasi kapasitas GOTO dalam mempertahankan tingkat profitabilitas dan pertumbuhan pendapatannya.
"Dampak kebijakan komisi 8% perlu dicermati pada laporan keuangan kuartal III dan IV untuk melihat sejauh mana perusahaan mampu menjaga pertumbuhan pendapatan dan profitabilitas," pungkas Nafan.