Putusan MK yang Wajib Ditindaklanjuti Pemerintahan Prabowo

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:38:32 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NET)

JAKARTA — Kabinet kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dihadapkan pada sejumlah ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendesak untuk segera dieksekusi. 

Berbagai ketentuan tersebut mencakup beragam bidang krusial, mulai dari alokasi dana pendidikan beserta program Makan Bergizi Gratis (MBG), layanan sekolah dasar tanpa pungutan biaya, tata kelola pemilihan umum, hingga perlindungan bagi para konsumen layanan telekomunikasi.

Paling baru, MK memutuskan bahwa alokasi pembiayaan program MBG tidak boleh disatukan ke dalam bagian dari porsi anggaran pendidikan sejumlah 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun-tahun mendatang. 

Di dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. 

Dengan demikian, pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Ketetapan tersebut menjelma menjadi salah satu tugas penting bagi pihak istana di tengah jalannya beragam program prioritas nasional. Berikut adalah deretan ketetapan MK yang menunggu aksi nyata dari kabinet Presiden Prabowo Subianto:

Pertama, Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. 

Mahkamah menegaskan bahwa anggaran MBG tidak dapat dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN untuk tahun-tahun berikutnya. 

Pemerintah diberikan waktu paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028 untuk melakukan penyesuaian. Ketetapan ini berpotensi memengaruhi perancangan anggaran negara, mengingat pihak berwenang wajib menyiapkan pos dana tersendiri khusus program MBG tanpa mengurangi jatah alokasi sektor pendidikan.

Kedua, Sekolah Dasar Tanpa Pungutan Biaya di Negeri Maupun Swasta. MK turut mengabulkan gugatan atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Pihak Mahkamah berpandangan bahwa negara memikul tanggung jawab konstitusional guna memastikan terselenggaranya wajib belajar pada tingkat pendidikan dasar secara cuma-cuma, baik pada instansi pendidikan negeri maupun swasta. 

Keputusan ini berlandaskan kenyataan bahwa kapasitas tampung sekolah negeri belum mampu memuat seluruh anak didik sehingga sebagian masyarakat terpaksa mengenyam pendidikan di sekolah swasta dengan tanggungan biaya yang jauh lebih tinggi. Oleh sebab itu, pihak istana perlu merumuskan kebijakan afirmatif berupa subsidi ataupun bantuan dana pendidikan bagi para pelajar di sekolah swasta.

Ketiga, Larangan Rangkap Jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri. 

Lewat Putusan Nomor 128/PUU-XXII/2025, MK melarang para menteri serta wakil menteri untuk memangku jabatan ganda sebagai pejabat negara lain, posisi komisaris maupun jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga korporasi yang disokong oleh dana APBN maupun APBD. 

Pelarangan tersebut bertujuan guna memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meredam potensi benturan kepentingan di dalam roda pengelolaan negara.

Keempat, Pembentukan Badan Independen Pengawas ASN. MK juga menginstruksikan pendirian lembaga mandiri yang mengemban tugas mengawasi aparatur sipil negara (ASN) lewat Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024. Kehadiran badan tersebut diharapkan mampu memantau penerapan sistem merit, termasuk perwujudan asas, nilai dasar, kode etik, serta kode perilaku ASN secara independen.

Kelima, Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029. Berdasarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan agar pelaksanaan pemilu tingkat nasional dan pemilu lokal dipisahkan mulai tahun 2029. 

Pemilu nasional hanya akan difokuskan guna memilih Presiden beserta Wakil Presiden, jajaran anggota DPR, serta para wakil rakyat di DPD. 

Di sisi lain, pemilu daerah bakal diselenggarakan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota secara serentak bersamaan dengan agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

MK menyarankan agar pelaksanaan pemilu lokal dijalankan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Keenam, Standar Baku Penentuan Royalti Harus Masuk dalam Regulasi Perundang-undangan. Melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXII/2025, MK menegaskan bahwa tolok ukur penetapan royalti wajib dijabarkan secara tersurat di dalam aturan perundang-undangan. 

Pihak Mahkamah menilai bahwa frasa "imbalan yang wajar" dalam Undang-Undang Hak Cipta menyimpan celah multitafsir serta ketidakpastian hukum sehingga mendesak untuk diberikan ukuran yang pasti dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan. 

MK juga menegaskan bahwa pihak penyelenggara pertunjukan komersial merupakan pihak yang berkewajiban membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ketujuh, Sisa Kuota Internet Dilarang Hangus. Ketetapan lain yang dinilai membawa pengaruh luas di tengah masyarakat ialah Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tentang perlindungan konsumen pada sektor jasa telekomunikasi. 

MK menegaskan bahwa perusahaan operator telekomunikasi wajib memberikan perlindungan hukum terhadap sisa kuota internet milik pelanggan yang belum terpakai. 

Bentuk perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), ataupun bentuk perlindungan alternatif lainnya. 

Mahkamah memandang bahwa kuota internet telah bertransformasi menjadi kebutuhan vital masyarakat, sehingga pengaturan layanan telekomunikasi tidak boleh sekadar berorientasi pada keuntungan bisnis penyedia jasa, melainkan wajib menjamin perlindungan hak-hak konsumen.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya menegaskan bahwa setiap putusan Mahkamah Konstitusi wajib dipatuhi dan dilaksanakan sebagai perwujudan prinsip negara hukum. 

Berbagai putusan tersebut kini bertransformasi menjadi tantangan sekaligus agenda krusial yang menuntut tindak lanjut nyata dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa tahun ke depan.

Terkini