Pelaku Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Dibekuk di Padang

Jumat, 31 Juli 2026 | 18:39:01 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho. (Foto: NET)

JAKARTA - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka atas dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling serta 16 buah paruh burung rangkong bertempat di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, hari Jumat, menegaskan bahwa penanganan kasus kejahatan satwa liar tidak boleh dilakukan secara parsial maupun berhenti hanya pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti.

"Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar," katanya.

Januanto menyatakan bahwa perdagangan satwa liar harus ditangani secara menyeluruh sebagai satu rangkaian kejahatan dari hulu sampai ke hilir. 

Sebelumnya, ia menyebutkan bahwa pihak Ditjen Gakkum Kehutanan telah sukses membongkar perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang rencananya akan dikirim ke Kamboja, serta aksi penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di kawasan Pelabuhan Merak.

Ia menegaskan kembali bahwa setiap kasus harus dijadikan pintu masuk strategis guna menelusuri jaringan mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan meraup keuntungan.

"Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia," ujar Dwi Januanto Nugroho.

Di sisi lain, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak secara tegas setiap pelaku kejahatan perdagangan tumbuhan serta satwa liar yang dilindungi.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ucap Hari Novianto.

Operasi penangkapan tersebut terlaksana pada tanggal 27 Juli 2026 lewat operasi gabungan yang melibatkan unsur Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar), serta Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).

Selain menyita satu karung sisik trenggiling beserta 16 buah paruh burung rangkong, tim gabungan turut mengamankan satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang disinyalir kuat berkaitan erat dengan aktivitas perdagangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan aturan pasal tersebut, tindakan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian tubuh, maupun barang yang berasal dari satwa dilindungi merupakan perbuatan terlarang. 

Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun serta paling lama 15 tahun, ditambah sanksi denda minimal senilai Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Terkini