Program B50 Butuh Penguatan Infrastruktur dan Insentif

Kamis, 30 Juli 2026 | 00:09:31 WIB
Tantangan Utama Implementasi B50: Infrastruktur hingga Insentif [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membeberkan sejumlah hambatan krusial yang harus diselesaikan supaya penerapan penuh kewajiban biodiesel 50% (B50) dapat berjalan secara maksimal. Sebagai catatan, pemerintah mewajibkan para pelaku usaha untuk mendistribusikan biodiesel dengan kadar campuran 50% mulai tanggal 1 Juli 2026. 

Meskipun demikian, pemerintah memberikan masa tenggang sampai 30 September 2026 bagi badan usaha yang masih memegang persediaan B40.

Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Andi Novianto menyebutkan bahwa salah satu kendala dalam menaikkan porsi campuran biodiesel dari B40 ke B50 ialah lonjakan permintaan bahan baku fatty acid methyl ester (FAME) yang saat ini masih bergantung pada minyak sawit mentah (CPO). 

Menurutnya, kenaikan volume produksi CPO menjadi prasyarat mutlak agar penerapan B50 tidak mengganggu ketersediaan bagi sektor-sektor lain.

"Kalau B50 diterapkan tentu kebutuhan FAME akan meningkat jauh lebih besar. Karena itu, produksi CPO juga harus ditingkatkan, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi," ujarnya dalam Diskusi B50 dan Tata Kelola Biodiesel Indonesia: Menemukan Titik Temu antara Energi, Ekonomi, Sosial, dan Ekologi di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa perluasan lahan perkebunan sawit atau ekstensifikasi tidak gampang untuk direalisasikan karena berisiko memicu permasalahan sosial serta ekologis. Oleh karenanya, penggenjotan produktivitas kebun sawit dipandang sebagai opsi yang jauh lebih rasional guna mencukupi kebutuhan bahan baku biodiesel.

Di samping pasokan bahan baku, Andi menilai bahwa kesiapan infrastruktur logistik dan distribusi turut menjadi rintangan besar. Saat ini, sekitar 82% penyaluran biodiesel di tingkat nasional dijalankan oleh PT Pertamina lewat 132 terminal bahan bakar minyak (TBBM) yang tersebar di berbagai wilayah. 

Ia berpendapat bahwa kapasitas fasilitas penyimpanan serta jaringan distribusi tersebut wajib ditingkatkan agar sanggup melayani pengiriman B50 secara optimal.

Pada lini hulu, kapasitas industri produsen biodiesel pun perlu diperkuat. Berdasarkan catatan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), kapasitas aktif pabrik biodiesel saat ini berada di kisaran 17,1 juta kiloliter.

"Kalau kebutuhan FAME melebihi kapasitas itu, maka perlu ada peningkatan kapasitas maupun pembangunan pabrik baru. Sementara pembangunan fasilitas baru paling cepat membutuhkan waktu sekitar 2 tahun," katanya.

Persoalan berikutnya adalah menjaga kesinambungan insentif yang diatur oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Menurut Andi, keberhasilan dari program biodiesel selama ini tidak bisa dilepaskan dari sokongan insentif yang berasal dari pungutan ekspor produk turunan kelapa sawit. 

Ia mengingatkan bahwa peningkatan porsi alokasi CPO untuk kebutuhan dalam negeri lewat program biodiesel berpotensi memangkas volume ekspor. Situasi ini dikhawatirkan berdampak pada merosotnya perolehan dana BPDPKS yang bertindak sebagai sumber pembiayaan insentif biodiesel.

"Kalau ekspor menurun, otomatis penerimaan BPDPKS juga akan berkurang. Ini menjadi tantangan yang harus diantisipasi agar keberlanjutan program biodiesel tetap terjaga," ujarnya.

Terkini

Manfaat Kopi untuk Jantung Sehat

Kamis, 30 Juli 2026 | 02:07:01 WIB

Pergerakan Rupiah Terhadap Dolar AS 30 Juli 2026

Kamis, 30 Juli 2026 | 02:03:31 WIB

Pergerakan IHSG dan Rekomendasi Saham 30 Juli 2026

Kamis, 30 Juli 2026 | 01:57:31 WIB

Pelni Gandeng Italia Rancang 3 Kapal Baru Rp 4,5 T

Kamis, 30 Juli 2026 | 01:52:32 WIB